Mohon tunggu...
Utari Langeningtias
Utari Langeningtias Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Let's write

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Salat Tarawih Berjamaah

1 Mei 2021   15:24 Diperbarui: 1 Mei 2021   16:13 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Shalat Tarawih pada bulan Ramadhan adalah sunnah muakkad, baik bagi kaum laki-laki atau kaum perempuan. Shalat Tarawih dilakukan dua rakaat- dua rakaat setelah shalat isya dan sebelum witir. Dilakukan minimal delapan rakaat selain witir. Banyak ulama yang berpendapat Shalat Tarawih itu lebih dari dua puluh dua rakaat. Seperti yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ialah bahwa sesungguhnya beliau tidak pernah melaksanakan shalat malam lebih dari sebelas rakaat dengan witir atau tiga belas rakaat dengan witir.(Hasan,2002:436)

Di dalam sholat sunnah ada hadist hadist yang menganjurkan untuk mengerjakan sholat sunnah di masjid dan ada yang di rumah. Imam Ahmad dan Muslim meriwayatkan dari  Jabir bahwasannya Rasulullah pernah bersabda, : Jika sebagian dari kita mengerjakan sholat sunnah di masjid alangkah baiknya mengerjakan sebagiannya di rumahnya agar Allah menetapkan kebaikannya pula di rumahnya lantaran sholatnya.(Sayyid,2008:309)

Banyak sekali ulama yang memperselisihkan tentang Shalat Tarawih berjama'ah  diantaranya (Nursyamsuddin,2009:119) :

  • Abu Hanifah, kebayakan sahabat Syafi'I, Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa Shalat Tarawih lebih utama dilaksanakan dengan berjama'ah di masjid, sebagaimana yang telah dikerjakan dan diperhatikan oleh Khalifah Umar bin Khattab beserta para sahabat lain.
  • Imam Malik, Abu Yusuf dan sebagian pengikut Syafi'I berpendapat bahwa shalat tarawih lebih utama dikerjakan di rumah masing-masing.

Pendapat Abu Hanifah, Syafi'I dan Ahmad dianggap kuat karena berdasarkan hadist dari Aisyah RA yang berbunyi :"Dari Aisyah ra. Sesungguhnya Nabi saw. shalat tarawih dalam masjid, maka megerjakan shalat pula dibelakangnya beberapa orang, kemudian pada malamnya berikutnya Nabi mengerjakan shalat lagi, maka banyaklah orang-orang yang mebgikutinya. Pada malam ketiga mereka berkumpul pula, tetapi Nabi tidak keluar ke masjid. Pada paginya Nabi bersabda: Saya telah melihat apa yang telah kamu perbuat semalam. Tak ad yang menghalangi saya keluar ke masjid tadi malam selain dari saya takut difardhukan shlat itu atas kamu." (HR. Abu Daud)

Hadist diatas menyatakan bahwa shalat tarawih berjama'ah pada bulan ramadhan sangat diutamakan. Apalagi melaksanakannya berjama'ah di masjid. Hal ini pula dapat menjadi dasar atau pegangan bagi ulama untuk menetapkan bahwa shalat tarawih dikerjakan berjama'ah di masjid. Dan menurut pendapat Imam Malik, Abu Yusuf dan sebagian pengikut syafi'I hanya melihat dari prilaku Nabi Muhammad yang ketika semua orang mengikuti Nabi dalam sholat qiyamu ramadhan. Keesokannya Nabi tak melanjutkan sholatnya dikarenakan Nabi Muhammad takut shalat qiyamu ramadhan akan menjadi kewajiban yang dilaksanakan dan umatnya tak dapat menjalankannya dengan baik.

Penutup

Sholat sunnah dilakukan untuk menyempurnakan sholat fardhu. Begitu pula sholat tarawih yang dikerjalan di malan ketika bulan ramadhan. Sholat ini mulai dikerjakan ketika zaman Nabi Muhammad SAW. Nabi melakukan sholat malam ketika bulan ramadhan, setelah itu para sahabat sedikit demi sedikit mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Sehingga menjadi hal sunnah yang dilakukan ketika bulan ramadhan hingga saat ini. Hukum Shalat Tarawih pada bulan Ramadhan adalah sunnah muakkad, baik bagi kaum laki-laki atau kaum perempuan. Sholat tarawih boleh dikerjakan secara berjama'ah maupun sendiri akan tetapi lebih baik jika mengerjakannya berjama'ah atau bersama-sama.

Rujukan

Al-Qahthani, D. S. (2002). Panduan Shalat Sunnah dan Shalat Khusus. Jakarta: Gema Insani Press.

Ayyub, S. H. (2002). Fikih Ibadah. Jakarta: Pustaka Al Kautsar.

Nursyamsudin, M. (2009). Fiqih. Jakarta : Kementrian Agama RI.

Sabiq, S. (2008). Fikih Sunnah. Jakarta: Cakrawala Publisher.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun