Mohon tunggu...
Uswatun HasanahSitompul
Uswatun HasanahSitompul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Wanderlust

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah dalam Memberikan Layanan Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus

10 April 2021   23:25 Diperbarui: 10 April 2021   23:26 5761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Di Indonesia bentuk sekolah segregasi ini yaitu berupa satuan pendidikan khusus atau Sekolah Luar Biasa
sesuai dengan jenis kelainan peserta didik. Seperti SLB/A (untuk anak tunanetra), SLB/B (untuk anak
tunarungu), SLB/C (untuk anak tunagrahita), SLB/D (untuk anak tunadaksa), SLB/E (untuk anak
tunalaras), dan lain-lain. Satuan pendidikan khusus (SLB) terdiri atas jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan
SMALB. Sebagai satuan pendidikan khusus, maka sistem pendidikan yang digunakan terpisah sama sekali
dari sistem pendidikan di sekolah reguler, baik kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana
prasarana, sampai pada sistem pembelajaran dan evaluasinya. Kelemahan dari sekolah segregasi ini antara
lain aspek perkembangan emosi dan sosial anak kurang luas karena lingkungan pergaulan yang terbatas.


Selain bentuk pendidikan segregasi, terdapat sistem pendidikan integrasi yang dimana merupakan
pendidikan yang memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama
dengan anak normal belajar dalam satu atap. Sekolah dengan sistem pendidikan integrasi atau sekolah
terpadu merupakan sekolah reguler yang menerima anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, sarana
prasarana yang sama untuk seluruh peserta didik, baik yang berkebutuhan khusus maupun anak normal
pada umumnya. Sekolah terpadu saat ini lebih dikenal dengan sekolah inklusif.


Pada sistem sekolah terpadu secara penuh dan sebagian, jumlah anak berkebutuhan khusus dalam satu
kelas dibatasi maksimal 10% dari jumlah siswa total. Selain itu dalam satu kelas hanya terdapat satu jenis
kelainan. Hal ini untuk menjaga agar beban guru kelas tidak terlalu berat, dibanding jika guru harus
melyani berbagai macam kelainan.


Untuk membantu kesulitan yang disediakan oleh anak berkebutuhan khusus, di sekolah terpadu
disediakan Guru Pembimbing Khusus (GPK). GPK dapat berfungsi sebagai konsultan bagi guru kelas,
kepala sekolah atau anak berkebutuhan khusus itu sendiri. Selain itu GPK juga berfungsi sebagai
pembimbing di ruang bimbingan khusus atau guru kelas pada kelas khusus.


Kelebihan sistem pendidikan integrasi atau inklusif ini dibandingkan sistem pendidikan segregasi adalah
siswa berkebutuhan khusus dapat belajar bersama-sama dengan siswa yang tidak memiliki disabilitas atau
normal pada umumnya. Hal ini menandakan ada proses sosialisasi, saling mengenal antara siswa
disabilitas dan yang tidak disabilitas, begitu pula sebaliknya yang akan berdampak pada pertumbuhan
sikap siswa-siswa tersebut, yang akan bermanfaat pula kelak jika mereka telah dewasa.
Namun, sistem pendidikan integrasi atau inklusif ini juga memiliki kelemahan yaitu ketidakmampuan
siswa untuk menyesuaikan diri dengan metode pembelajaran dan kurikulum yang ada. Pada saat-saat
tertentu, kondisi ini dapat menyulitkan mereka.


Terlepas dari kelemahan itu, Pendidikan inklusif di Indonesia adalah bentuk perwujudan hak memperoleh
pendidikan untuk anak berkujud khusus agar mendapatkan pendidikan serta kehidupan yang layak.
Dengan adanya sistem pendidikan Segregasi, Integrasi, Inklusi, para siswa yang dapat menentukan sistem
yang tepat untuk mendapatkan haknya dalam memperoleh pendidikan. Dikarenakan siswa tidak hanya
membutuhkan ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk dapat bergabung dalam masyarakat namun juga
diperlukan kemampuan untuk bersosialisasi, mengembangkan diri, menumbuhkan kepercayaan diri dan kemandirian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun