Peranan BULOG dan DOLOG dalam program ketahanan pangan nasional dan regional mutlak diperlukan dengan beberapa modifikasi agar lebih transparan dan akuntabel.
Tugas BULOG dan DOLOG disesuaikan dengan kemauan pihak pemberi tugas, baik pemerintah pusat maupun pemerintah lokal.
Artinya adalah bila menyangkut kebijakan pemerintah pusat dan anggaran dari pemerintah pusat maka kemauan pemerintah pusat yang diikuti.
Sebaliknya bila menyangkut kebijakan pemerintah lokal dan anggaran dari pemerintah lokal maka kemauan pemerintah lokal yang diikuti.
Peranan BULOG dan DOLOG dalam hal ini sebagai lembaga yang memiliki keahlian dan pengalaman dan punya payung hukum dalam konteks ketahanan pangan nasional dan regional.
Kedepannya bisa saja BULOG dan DOLOG bisa menangani beragam komoditas pangan termasuk sarana produksi pangan sesuai kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah lokal.
Yang membedakan dengan BULOG dan DOLOG saat ini adalah soal " kepemilikan "saja TAPI soal kinerja yang profesional tidak jauh berbeda dengan BULOG dan DOLOG saat ini.
Kedepannya bisa saja terjadi Gudang BULOG dan DOLOG tiap-tiap daerah kepemilikannya berbeda tergantung pada pihak yang kasih tugas.
Intinya BULOG dan DOLOG tetap SATU secara Nasional dan regional, tetapi kepemilikan dari BULOG dan DOLOG tersebut tiap-tiap Daerah bisa beda.
Harapannya jelas dengan adanya BULOG dan DOLOG yang SATU pengawasan dan evaluasi jadi lebih terukur dan terstruktur.
Harapannya jelas siapapun pemiliknya BULOG dan DOLOG tetap bekerja secara profesional sesuai koridor hukum yang berlaku.