Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesia Berkhilafah (19)

8 Juli 2018   08:41 Diperbarui: 8 Juli 2018   08:57 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan data BPS (Biro Pusat Statistik) tahun 2016 saat ini ada lebih 80200 Desa tersebar di seluruh Indonesia,artinya ada 80.200 miniatur negara di seluruh Indonesia,dimana masing Desa punya banyak kesamaan,tapi juga punya kekhasan masing masing.

Menjadi tugas bersama (eksekutif, legislatif dan yudikatif)agar miniatur negara tersebut bisa berjalan dengan efektif, efisien dan sukses dalam mensejahterakan warganya.

Semua sumber daya yang dimiliki negara difokuskan untuk menjadikan Desa sebagai miniatur negara bisa mandiri,berdiri sendiri,bisa mengurusi dirinya tanpa tergantung dari pusat.

Desa otonomi khusus bisa diberlakukan pada beberapa tempat,semua komponen masyarakat bisa mengajukan agar suatu Desa diberlakukan sebagai Desa otonomi khusus.bahkan Pemerintahan (Pusar,Daerah)juga bisa.

DPRD Setempat berdasarkan aspirasi berbagai pihak bisa membuat PERDA terkait penetapan Desa otonomi khusus tersebut dan Bupati tinggal menindaklanjuti PERDA tersebut.

Desa otonomi khusus bisa berupa (sebagai misal) untuk Daerah Papua dan Papua Barat Kepala Desa berikut pejabat struktural tingkat Desa dipegang oleh kepala suku beserta jajarannya di DESA tersebut.

Sedangkan tenaga fungsional bisa diambil di DESA tersebut,bila belum ada bisa didatangkan dari luar Desa tersebut.

Bagi kelompok masyarakat yang ingin mensinergikan hukum adat,hukum agama dan hukum positif dalam hidup bermasyarakat di DESA tersebut bisa juga mengajukan permohonan agar Desa tersebut dapat status Desa otonomi khusus.

Intinya adalah adanya miniatur negara yang jumlahnya 80.200 lebih tersebut menjadi peluang berharga bagi siapapun juga agar keragaman budaya ,kebebasan berekspresi bisa membikin masyarakat terlibat aktif dan berperan serta dalam membangun Desa.

Yang jelas Desa sebagai miniatur negara fokusnya pada pembangunan  infrastruktur Desa (infrastruktur fisik dan infrastruktur sosial).

Infrastruktur sosial berupa pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun