Komisi Pertanian DPR
- Mengatur kriminalisasi berlebihan (misalnya petani yang tidak mengurus kebun)
- Pemutihan terhadap keterlanjuran penggunaan lahan kawasan hutan untuk kebun sawit
- Subsidi banyak diatur untuk usaha skala besar ketimbang petani pekebun sawit
RUU Perkoperasian
Komisi Koperasi DPR
- Memperkecil peran koperasi. Pemerintah hanya mengakui koperasi sebagai badan hukum penerima penyisihan laba BUMN dan BUMD
- Koperasi hanya dilihat sebagai penerima kredit dari perbankan
- Koperasi diharuskan membayar iuran kepada dewan koperasi Indonesia (Dekopin). Peraturan ini bermasalah karena Dekopin mendapat pendanaan dari APBN dan APBD
Sumber Koran Tempo Edisi Kamis,3 Oktober 2019 Hal 2
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!