Putusan MK tentang pemisahan pemilu adalah langkah maju. Namun, tantangan transisi masa jabatan anggota DPRD harus direspons dengan cermat. Perpanjangan masa jabatan bagi incumbent, meskipun dengan dalih perbedaan status, akan menjadi preseden buruk dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat serta pembatasan kekuasaan. Merujuk pada praktik masa lalu yang inkonstitusional seperti tahun 1971 adalah kekeliruan fatal di era demokrasi yang terbuka dan kritis saat ini.
Opsi yang paling konstitusional dan demokratis adalah menunjuk Penjabat (Pj.) anggota DPRD dari basis elektoral perolehan suara terbanyak berikutnya. Ini adalah "rekayasa konstitusional" yang menjaga integritas demokrasi, memastikan kesinambungan pemerintahan daerah, dan menghormati hak konstitusional rakyat. Pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab besar untuk merumuskan regulasi yang tidak hanya praktis tetapi juga teguh pada nilai-nilai dasar konstitusi kita.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI