Abstrak
Dalam ajaran Hindu, yadnya adalah persembahan tulus kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, leluhur, dan sesama sebagai bentuk pelaksanaan dharma. Dana yadnya yang dikumpulkan dari umat merupakan wujud bhakti dan tanggung jawab sosial-spiritual. Namun, ketika dana tersebut diselewengkan, sesungguhnya telah terjadi penodaan terhadap nilai suci yadnya. Korupsi terhadap dana keagamaan bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga penghinaan terhadap ajaran suci seperti yang termuat dalam Bhagavad Gita III.13: "Yajña-śiṣṭāśinaḥ santo mucyante sarva-kilbiṣaiḥ" (Mereka yang makan dari hasil yadnya akan terbebas dari segala dosa).
Pendahuluan
Yadnya dalam tradisi Hindu adalah bentuk persembahan suci kepada Tuhan, leluhur, dan sesama makhluk hidup. Ia tidak sekadar ritual, melainkan representasi nilai-nilai luhur: keikhlasan, pengabdian, dan ketulusan hati. Untuk menjalankan yadnya, dibutuhkan sarana dan prasarana yang dibiayai dari dana yang dikumpulkan secara kolektif oleh umat, atau melalui bantuan pemerintah dalam bentuk hibah keagamaan. Sayangnya, realitas menunjukkan adanya penyalahgunaan dana keagamaan, baik dalam bentuk penyelewengan, markup, hingga korupsi sistematis. Ketika dana yadnya dijadikan alat memperkaya diri, sesungguhnya telah terjadi penodaan terhadap kesucian ritual itu sendiri. Korupsi dalam konteks ini bukan sekadar perbuatan pidana, tetapi pengkhianatan terhadap spiritualitas dan kepercayaan umat. Dana yang digunakan dalam yadnya adalah hasil dari kebersamaan umat dalam semangat gotong-royong. Namun, realita menunjukkan bahwa dana ini kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi. Ajaran Hindu mengingatkan bahwa asraddhaya hutam dattam (persembahan tanpa keikhlasan atau dilakukan dengan niat buruk) akan menjadi sia-sia dan membawa karma buruk (Bhagavad Gita XVII.28). Maka dari itu, korupsi dalam konteks yadnya adalah tindakan yang sangat bertentangan dengan nilai agama.
Kesimpulan
Korupsi dana yadnya mencerminkan keruntuhan moral dan spiritual. Dalam ajaran Hindu, yadnya dilakukan dengan niat suci dan tanpa pamrih (niskam karma). Ketika dana yadnya disalahgunakan, maka nilai yadnya menjadi rusak, dan pelakunya menanggung karma buruk. Pencegahan terhadap korupsi dana keagamaan harus dilakukan melalui transparansi, pengawasan, serta penanaman kembali nilai-nilai dharma. Seperti ajaran Tri Kaya Parisudha (berpikir, berkata, dan berbuat yang suci), menjaga kesucian yadnya adalah bagian dari pengabdian kepada Tuhan dan masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI