Mohon tunggu...
Usep Saeful Kamal
Usep Saeful Kamal Mohon Tunggu... Human Resources - Mengalir seperti air

Peminat masalah sosial, politik dan keagamaan. Tinggal di Depok.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PKB, Cak Imin, dan Periode Jokowi-Maruf

3 Juli 2019   18:19 Diperbarui: 3 Juli 2019   18:31 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 20 Mei 2019 dini hari lalu KPU telah menetapkan hasil perhitungan suara Pemilu 2019,   lebih cepat dari rencana semula tanggal 22 Mei 2019. Penetapan itu dikuatkan melalui Keputusan Nomor 135/PL/KPU/V/2019 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Tahun 2019 sesuai dengan perolehan suara di 34 provinsi dan 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraup suara 13.570.097 atau 9.69 persen dari total 139.971.260 suara sah nasional. Tak pelak PKB termasuk partai dengan peningkatan suara yang signifikan dibanding pemilu 2019 yang meraih 11.298.950 atau 9,04 persen dari 124.972.491 suara sah nasional.

Lebih dari itu, PKB menjadi partai yang naik peringkat menjadi urutan keempat dimana sebelumnya pada pemilu 2014 menduduki peringkat kelima. Hal ini tentu dibarengi dengan raihan kursi di parlemen yang signifikan mulai dari DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI dibanding pemilu 2014.

Walhasil, perolehan suara PKB pada pemilu 2019 ini menjadi raihan paling tinggi sejak pertama kali menjadi peserta pemilu pada tahun 1999. Hal ini tentu menjadi prestasi terbaik PKB dalam lima kali keikutsertaan pemilu dan membangun demokrasi di Indonesia paska reformasi.

Mari kita bandingkan raihan suara PKB dari lima kali keikutsertaannya dalam pemilu. Pertama, pada Pemilu 1999 mencapai 13.336.982 atau 12,61% dari total suara sah 105.786.661 dengan diikuti 48 partai. Hanya 12 partai yang mendapatkan kursi di DPR, termasuk PKB yang meraih 51 kursi dari total 462 kursi DPR RI.

Kedua, Pemilu 2004. Perolehan suara PKB mengalami penurunan yakni 12.002.885 atau 10,61% dari 113.462.414 suara sah nasional dengan 24 partai peserta pemilu. Dari 16 partai peraih kursi di DPR RI dan dari total 550 kursi PKB berhasil meraih 52 kursi.

Ketiga, Pemilu 2009. Dari 38 partai politik peserta pemilu, PKB kembali mengalami penurunan raihan suara yakni hanya memperoleh 5.146.122 suara atau 4,94 persen dari total 104.099.785 suara sah nasional. Akibatnya PKB hanya peroleh 28 kursi dari total 560 kursi yang diperebutkan oleh 9 partai lolos parliamentary threshold dan berhak mendapat kursi di DPR kala itu.

Keempat, Pemilu 2014. Dari 12 partai peserta pemilu hanya 10 yang berhasil memenuhi ambang batas nasional 3,50%, PKB salah satunya. Dari total 124.972.491 suara sah nasional, PKB meraih 11.298.950 suara atau 9,04%. Peningkatan perolehan suara lebih dari 100 persen dari pemilu 2009 itu, PKB berhasil masuk lima besar dan berefek pada naiknya raihan kursi di DPR RI menjadi 47 dari total 560 kursi.

Kelima, Pemilu 2019. Untuk kali kedua perolehan suara PKB melonjak signifikan seperti yang penulis jelaskan diawal tulisan ini sekaligus mengulangi prestasi pada pemilu 2014. Bila tak aral melintang seiring dalam proses PHPU di Mahkamah Konstitusi, PKB akan mendapatkan 59 kursi dari 575 kursi di DPR RI. Bersama delapan partai lainnya, PKB berhasil lolos Parliamentary Threshold (PT) 4 persen dari jumlah 16 partai peserta pemilu.

Cak Imin Efek

Bak dirigen atau konduktor yang memimpin sebuah orkestra pertunjukan musik melalui komunikasi gerak isyarat, Cak Imin mampu mengelola nada, irama, volume suara, kecepatan, ketepatan, keindahan dan teknik sehingga menghasilkan harmoni musik yang nikmat didengarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun