Mohon tunggu...
Urai Winda Fidya Sari
Urai Winda Fidya Sari Mohon Tunggu... Administrasi - UR_09

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Etika Pelayanan Publik dalam Mendukung Kesuksesan Good Governance

8 Januari 2020   18:32 Diperbarui: 11 Januari 2020   09:48 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berangkat dari Peraturan  Presiden No 81 Tahun  2010  tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun  2010-2025 yang merupakan Rancangan Induk Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik. 

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah nyata Pemerintah dalam menunjukkan keseriusan untuk mewujudkan Good Governance di Wilayah Kedaulatan Republik Indonesia yang kita cintai. Dalam rangka mewujudkan tujuan mulia tersebut dan melaksakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai leading sector dan prime mover reformasi birokrasi untuk mencapai terlaksananya Good Governace di Republik Indonesia baik itu di Lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, Dalam rangka percepatan terwujudnya Good Governance Kemenpan RB menerbitkan Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  di lingkungan instansi pemerintah yaitu Permenpan No. 52 tahun 2014 adapun maksud dan tujuan dari dikeluarkannya aturan tersebut adalah memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang dapat dijadikan acuan bagi satker-satker dalam melaksakanan pembangunan Zona Integiras Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);

Adapun Indikator kerberhasilan untuk meraih predikat menuju WBK/ WBBM adalah Terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek KKN, terwujudnya peningkatan kualitas Pelayanan publik kepada Masyarakat.

Untuk membentuk Good Governance secara keseluruhan dengan serentak tentunya bukan lah hal yang mudah. Melihat tantangan dan fenomena yang sedang terjadi di Republik Tercinta ini, Kemenpan RB mengambil langkah strategis untuk segera mencapai tujuan tersebut antara lain membuat Unit unit percontohan yang dianggap mampu menjadi miniatur implementasi Reformasi Birokrasi, miniatur-miniatur ini lah yang diharapkan mampu untuk mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Unit unit percontohan inilah nanti yang akan diberikan Predikat Satker WBK/WBBM. Untuk meraih predikat satker WBK/WBBM bukan lah suatu hal yang mudah bahkan menjadi calonnya saja terdapat beberapa kriteria yang harus terpenuhi. Semua syarat dan kriteria tercantum jelas di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014.

Tim Kemenpan RB memberikan Rumusan dalam Membangun Zona Integritas tersebut yaitu :

  • Komitmen Pimpinan dan semua Karyawan untuk berkomitmen mencapai visi dan misi yang sama,
  • Memberikan Kemudahan Layanan dengan menyediakan Fasilitas Lebih baik dan Semangat Hospitality untuk kepuasan public
  • Terdapatnya program yang menyentuh masyarakat
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa program tersebut dijalankan tetap pada jalurnya
  • Menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan inovasi perubahan telah dilakukan dan diketahui oleh masyarakat


Kembali kepada indikator keberhasilan dari Reformasi Birokrasi ini salah satunya adalah terwujudnya peningkatan kualitas Pelayanan publik kepada Masyarakat.untuk mencapai indikator tersebut tentunya pelaksana layanan publik harus memenuhi etika dalam melakukan pelayanan publik yang biasa disebut dengan Etika Bisnis Petugas pelayanan publik.

Menurut Denhardt (dalam Keban, 2008: 168) etika pelayanan publik diartikan sebagai filsafat dan professional standart (kode etik), atau moral atau right rules of conduct (aturan berperilaku yang benar) yang seharusnya dipatuhi oleh pemberi pelayanan publik atau administrator publik, adapun kriteria Kriteria Pelayanan Publik tidak jauh berbeda dengan Etika Bisnis yaitu : Sederhana, Jelas, Akurat, Tepat waktu, Aman, Tersedia sarana dan prasarana pendukung, Bertanggung jawab, Mudah dijangkau, Berdisiplin, Ramah, Sopan, Ruang kerja yang nyaman. Hal tersebut tentunya sejalan dengan tujuan dan indikator dari Reformasi Birokrasi.

Pada tanggal 10 Desember 2019 yang lalu bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, Kemenpan RB mengadakan acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada 506 unit kerja yang berkomitmen dalam menciptakan unit kerja percontohan dalam pembangunan Zona Integritas. LPMP Kalimantan Barat merupakan salah satu dari 506 satker penerima predikat satker WBK/WBBM yang berasal dari lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Tentunya kita sebagai pengguna layanan dari pemerintahan banyak menaruh harapan, agar pelayanan publik yang sudah baik dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun