Mohon tunggu...
Unu Nurahman
Unu Nurahman Mohon Tunggu... Guru - Guru Penggerak PGP Angkatan 2 dan Pengajar Praktik (PP) PGP Angkatan 6 dan 9

Saya sangat menyenangi tema pendidikan, sejarah, politik dan bahasa.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Revisi Pergub Jabar Nomor 53 Tahun 2020: Sebuah Urgensi

27 Maret 2024   05:50 Diperbarui: 27 Maret 2024   05:52 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UNU NURAHMAN, S.S.,M.Pd.

GP Angkatan 2 dan PP Angkatan 6/9

Sie Humas Komunitas GP Jawa Barat

SMAN 1 Leuwimunding -Majalengka

Bersamaan dengan peresmian program Merdeka Belajar Episode V yang bertajuk Guru Penggerak pada tanggal 03 Juli 2020, Gubernur Jawa Barat menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 53 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pola Karir Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Secara singkat pergub ini membahas diantaranya pengangkatan jabatan fungsional guru, pengangkatan guru sebagai wakil kepala sekolah, kepala sekolah dan pengawas sekolah serta pola karirnya.

Guru merupakan sebuah profesi yang sangat signifikan dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Sebagai pendidik professional, guru memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

 

Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Bagian Kedua Pasal 14 poin i menegaskan bahwa guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Senada dengan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 bagian kedua belas Pasal 45 menyatakan guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, kabupaten atau kota, provinsi dan nasional.

Seiring dinamika kebijakan pendidikan nasional, setidaknya ada 5 hal yang menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan perubahan Pergub Jabar Nomor 53 Tahun 2020 dengan menambahkan hal-hal berikut:

Sertifikat Guru Penggerak

Sertifikat guru penggerak adalah sertifikat yang diberikan setelah menempuh program Pendidikan Guru penggerak (PGP) selama 9 bulan untuk Angkatan 1 sd 4 dan 6 bulan terhitung Angkatan 5 dengan 306 Jam Pelajaran (JP).  Mengutip pernyatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, pendidikan guru penggerak akan melatih para guru menjadi calon kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga pelatih para guru. Dengan demikian, Menteri Nadiem mengharapkan terjadi transformasi budaya pembelajaran di sekolah melalui program tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun