Mohon tunggu...
Unu Nurahman
Unu Nurahman Mohon Tunggu... Guru - Guru Penggerak PGP Angkatan 2 dan Pengajar Praktik (PP) PGP Angkatan 6 dan 9

Saya sangat menyenangi tema pendidikan, sejarah, politik dan bahasa.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Revisi Pergub Jabar Nomor 53 Tahun 2020: Sebuah Urgensi

27 Maret 2024   05:50 Diperbarui: 27 Maret 2024   05:52 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai realisasinya pada tanggal 17 Desember 2021, Nadiem menetapkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dimana dalam Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa memiliki sertifikat guru penggerak merupakan salah satu persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah. Hal ini ditegaskan kembali dalam peraturan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak Pasal 13 dan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan yang menyatakan sertifikat guru penggerak menjadi persyaratan tambahan penugasan guru sebagai kepala sekolah maupun pengawas.

Terkait Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, Mahkamah Agung (MA) melakukan uji materiil (judicial review) dan mencabut Pasal 6 Hurup d  sesuai  Rapat Permusyawaratan pada tanggal 28 November 2023 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MA Dr. Irfan Fahchrudin, S.H.,C.N. Salinan putusannya sendiri dikirim tanggal 24 Januari 2024 dengan nomor 61/PPTS/2024/35P/HUM/2023.

Selengkapnya pasal yang dicabut berbunyi "Calon peserta Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi peseryaratan: d. memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun;". Ini berarti bahwa guru yang usianya lebih dari 50 tahun tidak mengikuti Pendidikan guru penggerak. MA menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Keputusan MA tentang pencabutan batasan usia maksimal untuk mengikuti pendididkan guru penggerak tentunya memiliki nilai strategis bukan hanya sebagai bentuk justifikasi lembaga yudikatif MA terhadap pendidikan guru penggerak tetapi juga menjadi refleksi sehingga di masa mendatang akan lebih baik serta lebih berkeadilan.

Pangkat Kepala dan Wakil Kepala Sekolah

Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Bab IV Bagian Keempat Pasal 8 dan 9 menggunakan konsideran Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebaga Kepala Sekolah dimana pada Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa persyaratan guru yang diangkat sebagai kepala sekolah adalah berstatus PNS dan berpangkat serendah -- rendahnya III/c. Hal ini tidak lagi relevan karena Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Bab II Pasal 2 hurup d membolehkan PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, golongan III/b.

Kualifikasi Pendidikan Pengawas Sekolah

Permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah menyatakan bahwa kualifikasi pengawas TK/RA, SD/MI minimum sarjana (S-1) kependidikan dan SMP/MTs dan SMA/MA memiliki pendidikan minimum magister (S-2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan. Kualifikasi ini ditegaskan lagi dalam Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Bagian Keempat Pasal 22, 23 24, 26, dan 27.

Sementara itu Pergub Jabar Nomor 53 Tahun 2020 Bagian Kelima Pasal 10 menggunakan konsideran PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pada Bab IX Pasal 30 Ayat 1 hurup b dimana seorang pengawas sekolah harus berijazah paling rendah minimal Sarjana (S1) / Diploma IV bidang pendidikan.

Usia Calon Pengawas Sekolah

Dalam Lampiran 1 Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah bagian Kualifikasi angka 1 hurup d dinyatakan bahwa pengawas sekolah/madrasah setinggi-tinginya berusia 50 tahun.  Pergub Jabar Nomor 53 tahun 2020 Bab IV Bagian Kelima Pasal 10 hurup k memakai konsideran PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pada Bab IX Pasal 30 Ayat 1 hurup e yang menyatakan usia pengawas sekolah maksimal 55 tahun.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun