Mohon tunggu...
Unu Nurahman
Unu Nurahman Mohon Tunggu... Guru - Guru Penggerak PGP Angkatan 2 dan Pengajar Praktik (PP) PGP Angkatan 6 dan 9

Saya sangat menyenangi tema pendidikan, sejarah, politik dan bahasa.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Revisi Pergub Jabar Nomor 53 Tahun 2020: Sebuah Urgensi

27 Maret 2024   05:50 Diperbarui: 27 Maret 2024   05:52 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebih terperinci, PermenpanRB nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Bagian Ketiga Pasal 21 Ayat (1) hurup i menyatakan bahwa batas usia maksimal pengawas ahli pertama dan muda adalah 53 tahun, ahli madya 55 tahun, dan untuk ahli utama 60 tahun.

Eksistensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Sesuai PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2019, pemerintah mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun pangkat dan golongan PPPK untuk guru terdiri Guru Ahli Pertama dan Ahli Muda. Guru Ahli Pertama meliputi golongan IX untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau D-IV linear dan golongan X untuk S-2 linear.

 Sedangkan guru Ahli Muda untuk lulusan S-3 linear. Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Bab II Pasal 2 membolehkan guru PPPK dengan jenjang jabatan paling rendah Ahli Pertama (golongan IX). Hal ini belum dicantumkan dalam Pergub Jabar Nomor 53 Tahun 2020.

Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan sistem merit memerlukan peraturan daerah tentang pola karir sebagai bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan karir untuk meningkatkan profesionalitas, motivasi kerja dan pemerataan mutu. Peraturan daerah tentunya harus konsisten dan sesuai dengan peraturan terbaru di tingkat pusat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat proaktif dalam menyikapi regulasi pendidikan. Ketika Pusat mengeluarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Gubernur Jawa Barat menjabarkannya melalui Pergub Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus. Terbitnya revisi Pergub Nomor 53 Tahun 2020 sangat dinantikan untuk mempercepat transformasi pendidikan di Jawa Barat.

Semoga artikel menjadi kajian bagi pihak terkait*****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun