Ihsan (keunggulan moral dan profesional)
Taqwa (ketaatan kepada Allah SWT)
Dengan mengamalkan nilai-nilai tersebut, kegiatan bisnis tidak hanya menghasilkan profit, tetapi juga maslahah (manfaat sosial) dan keberkahan hidup.
Maqasid al-Shariah: Tujuan Mulia di Balik Hukum Islam
Islam menempatkan keadilan dan kemaslahatan sebagai tujuan utama hukum. Melalui konsep Maqasid al-Shariah, hukum Islam bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam dunia bisnis, prinsip ini diwujudkan dengan praktik yang adil, transparan, dan bebas dari eksploitasi.
Larangan terhadap riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan tadlis (penipuan) menunjukkan bahwa Islam mendorong sistem ekonomi yang sehat dan beretika. Sementara mekanisme sosial seperti zakat, wakaf, dan sedekah berfungsi menjaga keseimbangan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Implikasi bagi Wirausahawan dan Manajer
Dari pembelajaran ini, mahasiswa MMKwu UNIMMA diarahkan untuk menjadi pelaku bisnis yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berhati nurani. Setiap wirausahawan dan manajer diharapkan untuk:
Mematuhi hukum dengan kesadaran moral, bukan karena keterpaksaan.
Menumbuhkan budaya integritas di lingkungan kerja.
Menyusun kode etik yang selaras dengan nilai-nilai syariah.
Menjadikan bisnis sebagai sarana ibadah dan kebermanfaatan sosial.
Dalam konteks global yang plural, pelaku bisnis Muslim juga ditantang untuk menyeimbangkan standar internasional dengan etika Islam, tanpa kehilangan identitas dan spiritualitasnya.