Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami hadir untuk memberikan berbagai informasi tentang Umsida dan isu-isu menarik lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tausiyah Spesial Ramadhan Menyelami Makna Thaharah

7 Maret 2025   17:49 Diperbarui: 7 Maret 2025   17:49 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Thaharah sebagai inti kebersihan dan syarat penting dalam ibadah menjadi topik utama dalam Tausiyah Spesial Ramadhan 1446 H yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).

Bertajuk "Thaharah: Air Halal dan Thayib untuk Konsumsi dan Bersuci", dengan menghadirkan narasumber Dr Supriyadi MPdI, Dosen S2 Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Fakultas Agama Islam (FAI) Umsida (04/03/2025).

Dr Supriyadi memaparkan secara komprehensif berbagai aspek penting dalam thaharah, termasuk air yang halal dan thayib sebagai media bersuci dan konsumsi. Menariknya, kajian ini tidak hanya menekankan aspek fiqh, tetapi juga mengintegrasikan aspek teologis, etika, dan keilmuan yang memperkaya wawasan peserta.

Thaharah sebagai Dasar Penting Ibadah

Dr Supriyadi menyampaikan pentingnya thaharah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari iman seorang Muslim. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim nomor 328 dari Abu Malik Al-Asy'ari, Rasulullah SAW bersabda, "Bersuci adalah sebagian dari iman." Dengan demikian, thaharah bukan sekadar rutinitas bersuci, melainkan menjadi simbol ketaatan dan kepatuhan seorang Muslim kepada Allah.

Menurut beliau, setiap aktivitas ibadah, terutama shalat, wajib diawali dengan bersuci. Sebagaimana ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Kunci shalat adalah bersuci." Tanpa thaharah yang sempurna, ibadah yang dilakukan tidak akan sah dan tidak diterima oleh Allah SWT.

Baca juga: LKBH Umsida 5 Pakar Tanggapi Kontroversi RUU KUHAP dan UU Lainnya

Klasifikasi Air dalam Islam untuk Bersuci dalam sesi lanjutan, pembahasan lebih mendalam tentang jenis-jenis air yang boleh dan tidak boleh digunakan dalam thaharah dikupas secara rinci. Air yang digunakan untuk bersuci, menurutnya, dibagi menjadi dua kategori yakni air mutlak (air laut, air sumur, air sungai, dan sejenisnya) serta air musta'mal (bekas pakai berwudhu atau mandi). Kedua jenis air ini suci dan bisa digunakan untuk bersuci selama tidak berubah warna, bau, atau rasanya.

Beliau menjelaskan lebih lanjut melalui hadits Rasulullah SAW dari Abu Sa'id Al-Khudri yang berbunyi: "Sesungguhnya air itu suci mensucikan dan tidak dinajiskan oleh sesuatu." (HR. Abu Daud). Namun, beliau juga mengingatkan, tidak semua air suci otomatis boleh dikonsumsi. Konsumsi air memiliki persyaratan tambahan yaitu harus halal dan thayib sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 168 yang menjelaskan pentingnya mencari makanan dan minuman yang halal serta baik.

Halal dan Thayib Sebagai Bagian Integral Bersuci

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun