Mohon tunggu...
Pena Siyasi Muslimah
Pena Siyasi Muslimah Mohon Tunggu... Lainnya - Tanda Kasih untuk Ummat

Beropini melalui goresan pena

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kekerasan pada Anak: Negara Bertanggung Jawab terhadap Perlindungan Anak

17 Agustus 2020   19:47 Diperbarui: 17 Agustus 2020   20:06 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama: Motivasi dalam Islam terkait kehamilan yang halal dengan janji pahala yang besar, serta larangan untuk aborsi -pengguguran kandungan- tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat (QS. Al-Isra : 31).

Kedua: Islam mewajibkan para ayah untuk mencukupi nafkah sesuai kemampuan secara ma'ruf pada mereka (QS. Al-Baqarah : 233).

Ketiga: Negara memberikan santunan kepada anak-anak balita dalam pemenuhan kebutuhan vital pertumbuhannya. Hal ini dijelaskan dalam kisah di masa Umar bin Khattab yang memberi santunan untuk bayi-bayi dan anak yang telah disapih oleh ibunya.

Keempat: Negara menanggung seluruh biaya hidup anak-anak yatim yang tidak memiliki kerabat sekaligus memotivasi masyarakat untuk ikut menyantuni anak-anak yatim sebagai amalan sunnah. 

Dengan keempat kebijakan tersebut, anak-anak akan memiliki kesempatan hidup layak dan terpenuhi kebutuhannya.

  • Perlindungan anak atas fitrah dan kecerdasan akal

Pertama: Hak memiliki orang tua yang shalih sebelum anak dilahirkan. Hal ini terkait motivasi memilih pasangan yang akan menjadi calon ayah dan calon ibu. Kriteria pasangan dalam pernikahan hendaknya difokuskan pada kualitas keimanan (agama) agar lahir anak-anak yang shalih dan terjaga fitrah Islamnya.


Kedua: Hak mendapatkan pendidikan formal yang gratis dari negara, yang mana kurikulum pendidikan dalam konsep Negara Khilafah seluruhnya bersandar pada aqidah Islam dan bertujuan membentuk kepribadian Islam serta mewujudkan jiwa kepemimpinan Islam dalam setiap diri anak didik.

Ketiga: Hak memiliki guru-guru yang shalih melalui penyediaan guru-guru dengan standar pemahaman Islam yang baik dan keilmuannya yang memadai. Negara Khilafah akan memberikan upah memadai bagi setiap guru, agar mereka focus dalam pengajaran ilmu dan pembinaan kepribadian Islam anak-anak.

Keempat: Hak mendapatkan pembinaan dari para ulama sebagai tambahan pendidikan luar sekolah. Di masa Khilafah, para ulama menjadi rujukan ilmu dan pemahaman Islam bagi masyarakat. Maka, masyarakat berlomba-lomba untuk menitipkan anak-anak mereka kepada para ulama.

  • Perlindungan anak dari tindakan kejahatan

Pertama: Hak perwalian, hubungan nasab, mahram dan privasi dalam kehidupan domestik (QS. An-Nuur : 27-29). Hal ini menjadikan anak-anak memiliki wali, pelindung, penanggung jawab, serta keamanan dari kejahatan pihak luar.

Kedua: Syariat menutup aurat dan berpakaian terhormat (QS. An-Nuur :30-31, QS. Al-Ahzab : 59). Pakaian tertutup aurat akan menjaga fisik dan jiwa anak dari kerusakan akhlak, serta mencegah tindak pelecehan seksual dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tertutupnya aurat akan mencegah bangkitnya syahwat orang-orang sekitar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun