Mohon tunggu...
Ummi Afifah
Ummi Afifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswi di Universitas Islam Negeri Jakarta yang bergelut di Jurusan Hukum dan Syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aspek Hukum Keperdataan di Indonesia

22 Mei 2024   22:00 Diperbarui: 22 Mei 2024   22:03 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penjualan wanita, yang seringkali berujung pada eksploitasi dan perdagangan manusia, merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Di Indonesia, tindakan ini tidak hanya dilarang secara tegas oleh hukum pidana, tetapi juga memiliki implikasi dalam ranah hukum keperdataan. Artikel ini akan mengupas aspek-aspek hukum keperdataan terkait penjualan wanita di Indonesia, meliputi tanggung jawab perdata, ganti rugi, serta upaya hukum yang dapat diambil oleh korban.

1.  Pengertian dan Bentuk Penjualan Wanita

Penjualan wanita seringkali terkait erat dengan perdagangan manusia (trafficking). Menurut Protokol Palermo yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perdagangan manusia termasuk perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan orang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan, penculikan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi.

 2. Aspek Hukum Keperdataan

Selain sanksi pidana, aspek hukum keperdataan juga memainkan peran penting dalam menangani kasus penjualan wanita. Berikut beberapa aspek yang relevan:

a. Ganti Rugi (Compensation)


Korban penjualan wanita memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. KUHPerdata Indonesia mengatur tentang kewajiban pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memberikan ganti rugi kepada korban. Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

b. Tanggung Jawab Pelaku

Tanggung jawab pelaku dalam konteks perdata tidak hanya mencakup pelaku utama tetapi juga pihak-pihak yang berkontribusi dalam proses penjualan dan eksploitasi. Ini bisa termasuk individu atau organisasi yang memfasilitasi atau mendapatkan keuntungan dari perdagangan manusia.

c. Restitusi dan Pemulihan Korban

Selain ganti rugi, restitusi adalah bentuk kompensasi yang diberikan untuk memulihkan korban ke kondisi sebelum terjadinya kejahatan. Proses hukum perdata dapat digunakan untuk memerintahkan pelaku memberikan restitusi kepada korban. Pemulihan ini meliputi rehabilitasi fisik dan psikologis, pemulihan sosial, serta reintegrasi ke masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun