Mohon tunggu...
Umi NurulFadilah
Umi NurulFadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa Komunikasi Pengembangan Masyarakat IPB University

Merupakan mahasiswa semester 4 Program Studi Komunikasi dan pengembangan Masyarakat yang tertarik dengan dunia kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Skenario Inti-Plasma, Siapa yang Diuntungkan?

6 Mei 2023   23:22 Diperbarui: 6 Mei 2023   23:23 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar (1) IUP/HGU berasal dari pelepasan HPK (Hutan Produksi Konversi) | Gambar (2) IUP/HGU berasal dari APL (Areal penggunaan Lain)

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun 2018, diketahui bahwa trend ekspansi di indonesia terus meningkat hingga 14,03 hektar. Kelapa sawit dianggap sebagai emas hijau dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Semua pihak berlomba-lomba memanfaatkan peluang yang ada baik dari sektor swasta, masyarakat, maupun negara. Akan tetapi, 55% luas lahan sawit di Indonesia dikuasai oleh sektor swasta. Maka dari itu, dibutuhkan skenario yang matang agar masyarakat turut terlibat aktif di dalamnya.

Peraturan Menteri pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar yang selanjutnya disebut plasma, menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang mendapatkan perizinan berusaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Peraturan ini mendukung keterlibatan masyarakat dan kontribusi perusahaan. Luasan lahan yang digunakan untuk pemanfaatan plasma ini yaitu sekurang-kurangnya 20% dari luasan ijin yang diperoleh. Dana yang digunakan untuk pembangunan kebun plasma sendiri ditanggung sepenuhnya oleh koperasi yang dikelola oleh petani.

Sampai saat ini, masih menjadi pertanyaan besar dari luasan kebun plasma yang seharusnya dibangun oleh perusahaan bersangkutan. Pada penerapannya, hasil dari kebun plasma yang dikelola masyarakat diharuskan untuk dijual kepada perusahaan. Sehingga, perusahaan mendapatkan hasil perkebunan yang lebih luas dari seharusnya. Kewajiban penjualan hasil perkebunan kepada perusahaan menjadikan masyarakat tidak memiliki kebebasan atas haknya. Masyarakat tidak bisa menentukan harga dan terpatok kepada harga yang ditentukan oleh perusahaan.

Simbolon, dkk (2013) menjelaskan bahwa selain memberikan keuntungan finansial, kebun plasma memiliki manfaat lain. Keberadaan kebun plasma memberikan kontribusi terkait keamanan aset kebun yang tetap terjaga. Pekebun, karyawan, dan masyarakat memiliki kesalingtergantungan sehingga memiliki jalinan sosial yang kokoh. Hal ini menjadi dasar dalam pencegahan konflik sosial yang mungkin saja terjadi.

Meskipun begitu, sejauh ini masyarakat belum serta merta merasakan manfaat dari keberadaan kebun plasma yang dibangun oleh perusahaan bersangkutan. Ketiadaan transparansi manajemen kebun plasma masih menjadi permasalahan utama bagi masyarakat. Eksisting lahan kebun plasma juga belum memiliki kejelasan. Selain itu, skema bagi hasil diantara hutang pembangunan kebun plasma dan keuntungan belum mencapai titik temu yang seimbang. Perusahaan masih memegang peranan besar dalam keberlangsungan kebun plasma yang ada sehingga masyarakat tidak mampu bergerak lebih jauh lagi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun