Mohon tunggu...
Ulfi Nurhayati
Ulfi Nurhayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hukum Tata Negara, Fakultas Syari'ah, Universitas Islam Negeri Salatiga.

Menulis sebagai sarana berbagi ilmu dan berbagi gagasan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jaminan terhadap Perlindungan Hak Korban Kekerasan Seksual

16 September 2022   21:07 Diperbarui: 18 Oktober 2023   16:44 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengenai kekerasan seksual, merupakan hal yang sering terjadi di masyarakat dan sudah tidak asing lagi di telinga. Ada yang beranggapan bahwa kekerasan seksual adalah hal yang tabu untuk dibahas, hingga para korban kekerasan seksual tak jarang banyak yang memendam hal pilu yang dialami akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku kepada korban kekerasan seksual. 

Bahkan, mirisnya lagi pelaku kekerasan seksual merupakan orang terdekat korban, bahkan banyak kasus seorang ayah memperkosa anak gadis nya yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Kekerasan seksual mempunyai definisi yang berbeda berdasarkan pendapat para ahli. Berikut pendapat para ahli dan undang-undang mengenai definisi dari kekerasan seksual:

  • Menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, mengenai kekerasan itu sendiri adalah suatu perbuatan yang dilakukan kepada anak yang akhirnya menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan, baik itu secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, termasuk ancaman yang ditujukan untuk melakukan perbuatan, pemaksaan dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

  • Menurut WHO, Kekerasan seksual diartikan sebagai suatu tindakan seksual, usaha melakukan tindakan seksual, komentar dan juga menyarankan untuk berperilaku seksual yang tidak disengaja ataupun sebaliknya. selain itu, kekerasan seksual merupakan tindakan pelanggaran untuk melakukan hubungan seksual dengan paksaan kepada seseorang.

  • Rubenstein (dalam Collier,1998) kekerasan seksual didefinisikan sebagai sifat atau perilaku seksual yang tidak diinginkan atau tindakan yang didasarkan pada seks yang menyinggung penerima.

Peran serta atau kontribusi dari masyarakat berupa partisipasi masyarakat dapat dituangkan dengan berbagai macam hal sederhana di kehidupan bermasyarakat sehari-hari. 

Hal ini sangat penting karena kesadaran dari masyarakat amat penting untuk melindungi khususnya kaum perempuan dan juga anak dibawah umur supaya terhindar dari niat jahat pelaku kekerasan seksual, misalnya seperti lebih menggencarkan kembali edukasi berupa kampanye kepada sesama masyarakat untuk mencegah dan mengenali tanda-tanda perilaku yang mengandung unsur pelecehan seksual atau kekerasan seksual, melindungi dan bersikap care terhadap korban, serta mendesak pihak yang berwenang untuk senantiasa menegakkan hukum yang adil agar membuat efek jera kepada pelaku. 

Hal ini bukan tanpa alasan, karena memang faktanya kerap kali dalam beberapa kasus yang mencuat, keberlanjutan proses hukuman yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual atau kekerasan seksual dinilai tidak setimpal dengan perbuatannya. Upaya tersebut sangat berpengaruh terhadap pengurangan angka kekerasan seksual yang terjadi dalam kurun waktu sebulan.

Tidak hanya lingkungan masyarakat dan lingkungan sekitar saja yang dapat berkontribusi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, tetapi lingkungan sekolah maupun lingkungan kampus juga harus ikut serta untuk melakukan pencegahan dan memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual. 

Pasti masyarakat Indonesia sudah sangat mengetahui terdapat kasus-kasus kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan. Mulai dari mahasiswi yang dilecehkan oleh dosen, hingga ustadz yang tega memperkosa santriwatinya. 

Tak hanya satu orang, jumlahnya ada puluhan. Ironisnya, banyak korban pemerkosaan yang hamil hingga melahirkan anak. Hal ini sangat miris mengingat lingkungan pendidikan yang seharusnya tempat menimba ilmu, sebagai tempat yang nyaman untuk merajut mimpi dan cita-cita serta tempat para siswa maupun mahasiswa untuk bersosialisasi justru menjadi tempat yang sangat tidak aman untuk kaum perempuan.

Bagaimana peran lingkungan pendidikan dalam hal ini ?. Langkah pertama yang harus dilakukan sekolah untuk mencegah kekerasan seksual adalah dengan melakukan seleksi penerimaan guru yang ketat. Pastikan sekolah memilih guru yang tidak hanya memiliki kemampuan mengajar yang baik, tetapi juga punya akhlak yang baik. 

Ini bisa mencegah guru melakukan kekerasan seksual. Langkah kedua, Pemberian pendidikan seksual di sekolah dan sekolah harus bisa menciptakan lingkungan yang aman.

Di Indonesia sudah terdapat undang-undang yang mengatur tentang kekerasan seksual, maupun tentang tindak pidana kekerasan seksual, diantaranya ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 289 KUHP dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Banyak para korban yang bingung dan enggan untuk melapor setelah mengalami kekerasan seksual. Korban merasa tidak tahu bagaimana dan harus kemana untuk  melapor selain ke kantor polisi. Bersumber dari Tempo dan juga berbagai sumber, berikut lima posko aduan yang dapat diakses untuk melaporkan kasus kekerasaan seksual :

1. Call Center SAPA 129 

Dilansir dari laman resmi Kemen KPPA, Call Center Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129 bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan seksual, serta pendataan kasusnya. Selain menerima pengaduan, SAPA 129 juga melayani penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, layanan mediasi dan juga pelayanan pendampingan korban.

2. Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan atau Komnas Perempuan juga dapat menerima posko pengaduan kasus kekerasan seksual. Diberitakan Tempo pada 11 November tahun 2021, untuk melapor ke Komnas Perempuan dengan mengirim berkas ke email pengaduan @komnasperempuan.go.id. Selain itu, bisa melapor langsung melalui media sosial resmi Komnas Perempuan.

3. Komnas HAM

Selain Kemen KPPA dan Komnas Perempuan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM juga dapat menjadi alternatif untuk melapor kasus kekerasan seksual. Pelapor bisa mengirim berkasnya secara langsung ke alamat Komnas HAM. 

Dapat juga melalui aduan online, dengan mengisi berkas pada laman http://pengaduan.komnasham.go.id/. Komnas HAM juga menerima layanan konsultasi melalui nomor 08111129129.

4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Dalam pers rilis lpsk.go.id, Ketua LPSK, Abdul Haris mengatakan, LPSK hadir untuk memastikan perlindungan dan hak saksi dan korban agar kejahatan bisa terungkap. Pengajuan perlindungan ke LPSK dapat melalui call center di nomor 148, WhatsApp di nomor 085770010048 dan melalui akun media sosial LPSK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun