Ini bisa mencegah guru melakukan kekerasan seksual. Langkah kedua, Pemberian pendidikan seksual di sekolah dan sekolah harus bisa menciptakan lingkungan yang aman.
Di Indonesia sudah terdapat undang-undang yang mengatur tentang kekerasan seksual, maupun tentang tindak pidana kekerasan seksual, diantaranya ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 289 KUHP dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Banyak para korban yang bingung dan enggan untuk melapor setelah mengalami kekerasan seksual. Korban merasa tidak tahu bagaimana dan harus kemana untuk  melapor selain ke kantor polisi. Bersumber dari Tempo dan juga berbagai sumber, berikut lima posko aduan yang dapat diakses untuk melaporkan kasus kekerasaan seksual :
1. Call Center SAPA 129Â
Dilansir dari laman resmi Kemen KPPA, Call Center Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129 bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan seksual, serta pendataan kasusnya. Selain menerima pengaduan, SAPA 129 juga melayani penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, layanan mediasi dan juga pelayanan pendampingan korban.
2. Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan atau Komnas Perempuan juga dapat menerima posko pengaduan kasus kekerasan seksual. Diberitakan Tempo pada 11 November tahun 2021, untuk melapor ke Komnas Perempuan dengan mengirim berkas ke email pengaduan @komnasperempuan.go.id. Selain itu, bisa melapor langsung melalui media sosial resmi Komnas Perempuan.
3. Komnas HAM
Selain Kemen KPPA dan Komnas Perempuan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM juga dapat menjadi alternatif untuk melapor kasus kekerasan seksual. Pelapor bisa mengirim berkasnya secara langsung ke alamat Komnas HAM.Â
Dapat juga melalui aduan online, dengan mengisi berkas pada laman http://pengaduan.komnasham.go.id/. Komnas HAM juga menerima layanan konsultasi melalui nomor 08111129129.
4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)