Mohon tunggu...
Zulfatun Niam
Zulfatun Niam Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

Tulislah apapun yang ingin kamu capai

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Asuransi Syariah Lebih Dekat

4 Mei 2020   05:56 Diperbarui: 11 Mei 2020   12:06 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hai, Sobat Kompasianers, sebelum kita melanjutkan pembahasan tentang asuransi syariah, author mau tanya nih. Di sini Sobat Kompasianers sudah ada yang tahu belum, apa sih asuransi syariah itu? Sudah ada yang pernah searching atau gimana sebelumnya? Nah, kalau belum kali ini kita akan membahas mengenai asuransi syariah. Jadi, bagi Sobat Kompasianers yang tertarik untuk mengetahui lebih dalam mengenai asuransi syariah, jangan lupa scrool ke bawah dan simaklah artikel berikut ini!

             Asuransi Syariah adalah suatu usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) di antara para pemegang polis (peserta), melalui pengumpulan dan pengelolaan dana (dana tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk mengahadapi risiko tertentu. Artinya, asuransi syariah sebagai salah satu produk lembaga keuangan syariah yang dibentuk untuk mengoptimalkan jika terjadi suatu risiko terhadap seseorang atau lebih maka akan membantu meringkan beban risiko tersebut dengan prinsip saling tolong-menolong dan saling melindungi dengan bantuan dari pengumpulan dana tabarru’.

              Dalam pengelolaan risiko, asuransi syariah menerapkan prinsip ta’awuni atau sharing of risk, dimana risiko dari satu orang peserta dibebankan kepada seluruh peserta yang menjadi pemegang polis. Sedangkan asuransi konvensional menerapkan sistem tabaduli atau transfer of risk, dimana risiko dari satu orang peserta akan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Maka, dapat dikatakan bahwa asuransi syariah berperan sebagai pengelola dana dari sejumlah dana yang diterima dari para pemegang polis, berbeda dengan asuransi konvensional yang berperan sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan kerjasama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, akad yang biasa digunakan yaitu akad takafuli (saling menanggung). Sedangkan dalam asuransi konvensional menggunakan prinsip pertukaran, akad yang digunakan yaitu akad tabaduli (jual beli).

             Selain yang dijelaskan di atas, Sobat Kompasianers juga perlu tahu nih, keunggulan-keunggulan apa saja yang dimiliki asuransi syariah yang tidak dimiliki oleh asuransi konvensional. So, berikut ini akan dipaparkan beberapa keunggulan dari asuransi syariah. Yuk, lanjut simak ya!

1.Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami
    Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh peusahaan asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila perusahaan asuransi syariah ingin melakukan investasi dana ke perusahaan atau lembaga keuangan lain, maka harus mengenal dan mengetahui terlebih dahulu proses kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan tersebut telah sesuai atau tidak dengan prinsip syariah berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

2.Transparansi pengelolan dana pemegang polis
     Pengelolaan dana dalam asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mendatangkan dan mengoptimalkan keuntungan bagi para pemegang polis, baik secara kolektif maupun secara individu.

3.Pembagian keuntungan hasil investasi
    Dalam asuransi syariah, jika perusahaan mengalami keuntungan dari hasil investasi maka akan dibagi antara pemegang polis dan perusahaan asuransi syariah, pembagiannya sesuai dengan akad yang digunakan atau telah disepakati. Berbeda dengan asuransi konvesional, dimana keuntungan hasil investasi yang didapatkan akan menjadi milik perusahaan asuransi secara keseluruhan, pengecualian jika produk yang ditawarkan ada kaitan dengan investasi.  

4.Kepemilikan dana
     Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang dibayarkan kepada perusahaan adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut, dimana perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi untuk para pemegang polis. Sedangkan dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan tersebut adalah hak milik bersama para pemegang polis, dimana perusahaan asuransi syariah hanya bertindak sebagai pengelola dana saja.

5.Tidak berlaku sistem dana hangus
     Dana kontribusi atau premi yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis secara keseluruhan.

6.Klaim dan layanan
     Dalam asuransi syariah, penggunaan satu polis bisa digunakan untuk semua anggota dalam satu keluarga sehingga premi yang dikenakan oleh perusahaan asuransi syariah menjadi lebih ringan. Selain itu, memungkinkan untuk bisa melakukan double claim, sehingga tetap akan mendapatkan claim yang diajukan meski telah mendapatkannya melalui asuransi yang lain.  

7.Adanya alokasi dan distribusi surplus      underwriting
    Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu delisih lebih dari total premi/kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery claim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan atau claim, premi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Surplus underwriting ini dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan presentase yang ditetapkan di dalam polis.
            Untuk produk asuransi syariah sendiri, saat ini telah tersedia banyak sekali macam dan jenisnya yang hampir sama dengan di asuransi konvensional. Secara umum produk asuransi syariah terdiri atas:

a. Berdasarkan bentuk. Produk asuransi syariah terdiri atas takaful umum dan takaful keluarga. Takaful umum yaitu bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta. Takaful Umum produknya berupa asuransi kerugian, misalnya asuransi risiko pembangunan gedung, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kebakaran, dan asuransi pembongkaran. Sedangkan takaful keluarga yaitu bentuk asuransi syariah yang utamanya memberikan layanan, perlindungan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, untuk kesejahteraan masyarakat yang tentu dilandaskan pada syariah Islam. Takaful keluarga produknya seperti asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, dan asuransi jiwa.

b. Berdasarkan sistem. Dalam hal ini produk asuransi syariah yang ditawarkan untuk pengelolaan dananya dapat menggunakan dua sistem yaitu sistem pengelolaan dana tabungan dan sistem pengelolaan dana tanpa unsur tabungan. Sistem pengelolaan dana tabungan biasanya digunakan oleh perusahaan khusus untuk menyimpan premi atau tabungan dari pemegang polis. Sedangkan sistem pengelolaan dana tanpa unsur tabungan biasanya digunakan oleh perusahaan untuk mengumpulkan dana dari para pemegang polis sebagai dana tabarru’ jika suatu waktu ada kejadian yang menimpa pemegang polis dapat menggunakan dana tersebut.
            Jadi, Sobat Kompasianers demikianlah pembahasan artikel mengenai asuransi syariah. Dari pembahasan artikel di atas, Sobat Kompasioners tentu sudah tau dong yang menjadi perbedaan dari asuransi konvesional dan asuransi syariah, baik dari segi produk, prinsip dan cara pengelolaan dana serta keunggulan dan kekurangan masing-masing asuransi. Pilihan untuk menggunakan asuransi baik konvensional maupun syariah ada di tangan Sobat Kompasioners masing-masing, yang penting perlu bijak dan cerdas dalam memilih produk-produk keuangan sehingga dampak yang dihasilkan juga bagus untuk diri pribadi maupun orang lain.


Referensi: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10444


Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun