Hukum kekekalan energi pastinya sudah pada hafal.Pertanyaannya adalah ; Siapa yg mengkonsep hukum tsb dan rumusannya berdasar pengamatan atas apa ? Dan apakah bersifat mutlak atau hanya prediksi manusia ?
Yang merumuskannya pastinya manusia dan berdasar pada pengamatan atas eksistensi energi pada benda-materi.Jadi kalau tanpa ada benda atau materi maka  istilah,konsepsi,definisi energi maupun hukum kekekalan energi tidak akan pernah ada
Lalu tahu darimana energi itu kekal ? Pasti bukan berdasar pengamatan obyektif an sich murni atas  energi tapi berdasar hipotesa atau prediksi SEBATAS dari hasil pengamatan atas dunia materi
Kenapa saya bilang rumusan "kekekalan energi" berdasar hipotesa atau prediksi dan bukan hasil pengamatan obyektif ?
Ini landasan ontologis dan epistemilogisnya ; Karena kalau mau disebut obyektif maka untuk menyebut "kekal" ya sang pengamat sendiri harus kekal.Sedang manusia makhluk yang diciptakan-baru-tidak kekal.Maka energi itu dahulu kala sebelum alam semesta ada dan otomatis sebelum manusia ada hanya bisa di hipotesakan atau di prediksi "sudah ada"-entah bentuknya bagaimana, Karena saat itu manusia tak bisa mengamatinya secara langsung secara empiris spt saat ini ketika materi semesta sudah ada
Maka hukum kekekalan energi bila mau ditarik lurus jauh ke belakang ke dimensi kekekalan sesungguhnya-sebelum semesta ada ya unsur prediksi yang dimainkan jadi energi di prediksi "kekal".Tapi dulu  bentuknya seperti apa ? Itu masalahnya
Karena tak ada yang tahu bagaimana energi dahulu kala saat alam semesta dan manusia belum ada,bentuknya seperti apa,karakternya bagaimana.Karena tidak ada saksinya,maka manusia hanya bisa ber hipotesa atau memprediksi
Manusia bisa mengenal apa itu energi, memberinya istilah, mendefinisikannya sampai mengukurnya atau mengelolanya menjadi teknologi dlsb tentunya setelah energi tsb berinteraksi dengan materi
Nah kalau alam semestanya belum ada dan  artinya materi belum ada,bagaimana manusia bisa mengenal dan merumuskan energi seperti saat ini dan tahu kekal ? (Maka unsur hipotesa dan prediksi yang bermain)
Nah artinya rumusan "hukum kekekalan energi" dibuat bukan atas dasar kesaksian dari yang kekal terhadap yang kekal. Karena yang bisa menyaksikan apakah sesuatu itu kekal atau tidak obyektifnya ya harus yang kekal juga