Mohon tunggu...
Udin Zainudin
Udin Zainudin Mohon Tunggu... Editor - Pemerhati Sosial

Hanya ingin negeri ini lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keberadaan Pasukan Brimob dan Status Tersangka Ferdy Sambo

9 Agustus 2022   06:29 Diperbarui: 9 Agustus 2022   06:43 844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Itulah sebabnya Kadiv Humas Polri menyatakan Ferdy Sambo belum menjadi Tersangka tetapi demi kepentingan Penyidikan, Ferdy Sambo ditetapkan di Mako Brimob.

Narasi Kadiv Humas Polri bisa saja kita artikan bahwa Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob dan ini memang terkait dengan keberadaan Pasukan Brimob di Bareskrim Polri.

PERISTIWA MALAM MENEGANGKAN KASUS BRIGADIR J  (JUMAT 5 AGUSTUS 2022)

Banyak orang tidak tahu peristiwa ini dimana pada hari Jumat  sore  tanggal 5 Agustus 2022, Bharada Eliezer sudah memberikan pengakuan terang benderang kepada Timsus Kapolri tentang siapa saja yang terlibat pembunuhan Brigadir J.

Berbekal kesaksian itu, Timsus yang terdiri dari 3 Perwira Tinggi malam itu juga langsung membawa Bharada E dan menghadap Kapolri untuk mengabarkan perkembangan penyidikan terakhir. 3 Jendral yang menghadap Kapolri  adalah : ketiga jenderal polisi itu adalah Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto; Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Mereka melapor pada Kapolri bahwa Bharada E sudah mengaku bahwa bukan dia yang menembak Brigadir J melainkan atasannya yang melakukannya.  Bharada E juga mengatakan Karopaminal dan Wadirkrimum Polda Metro yang melakukan pembersihan TKP atas permintaan Ferdy Sambo.

Pada kedatangan ketiga Jendral itu mereka meminta izin kepada Kapolri untuk menetapkan Irjen Sambo sebagai Tersangka akan tetapi Kapolri belum setuju. Mungkin Kapolri mempertimbangkan dampak yang akan timbul di tubuh Polri bila itu segera dilakukan.  Kapolri belum menyetujui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai Tersangka.

Akhirnya ketiga Jendral menghubungi Komandan Brimob Komjen Anang Revandoko. Bagaimanapun juga Pangkat Komandan Brimob lebih tinggi dari Irjen Sambo sehingga mungkin bisa dicarikan solusinya.

Memang seharusnya yang bisa melakukan penangkapan di tubuh Polri adalah Divisi Propam tapi masalahnya saat itu Kadiv Propam belum defenitif sehingga  akan menjadi kendala besar bila Irjen Ferdy Sambo ditetapkan Tersangka  tapi yang bersangkutan tidak menerimanya.

Makanya setelah Ferdy Sambo "ditahan" di Mako Brimob, Kapolri kemarin sudah melantik Kadiv Propam yang baru.

Kembali ke peristiwa Jumat Malam Menegangkan itu,  sebenarnya setelah dikontak 3 Jendral itu, Komandan Brimob pada Sabtu dini hari mengirim 1 Tim Pasukan Brimob ke Rumah Dinas Ferdy Sambo untuk menjemputnya. Tapi akhirnya dibatalkan karena di rumah dinas itu sedang dijaga 20 personil dari satuan tidak dikenal. Bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun