Mohon tunggu...
Setyawan 82
Setyawan 82 Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Tajamnya peluru yaka akan pernah bisa mengalahkan tajamnya pena. Ketajaman pena bermanfaat saat digunakan untuk hal yang patut.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Korupsi di Tanah Abu-Abu

19 Desember 2017   14:29 Diperbarui: 19 Desember 2017   15:08 1736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kerugian negara dari terbitnya sertipikat ganda di lahan tersebut dapat diurai berdasarkan tabel dibawah ini:    

Sumber: Management Report PTKAI Tahun 2016 (Audited)
Sumber: Management Report PTKAI Tahun 2016 (Audited)
Dari tabel diatas dapat dibaca Pendapatan perusahaan dari kontribusi pendayagunaan aset mencapai Rp. 807 Miliar di tahun 2016. Nilai tersebut memberikan kontribusi cukup besar bagi laba yang didapatkan oleh perusahaan (77% dari laba total). Sebagai akibat munculnya permasalahan pencatatan ganda dengan pihak Kementerian Perhubungan, beberapa mitra PT KAI (Persero) yang memanfaatkan lahan di Rumija menunggak pembayaran maupun menolak perpanjangan perjanjian kerjasama yang menyebabkan PT KAI (Persero) kehilangan pendapatan. Sementara itu, PT KAI (Persero) menyetorkan deviden ke negara pada tahun 2016 sebesar 9% dari laba perusahaan (Rp. 90 miliar) serta menyetor pajak sebesar Rp. 167 miliar.  

UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian merupakan regulasi teknis yang mengatur perkeretaapian, bukan merupakan regulasi kepemilikan (tidak mengatur tentang kepemilikan / pengalihan aset).  

Batas Kepemilikan Right of Way (ROW) kereta api menurut PT KAI (Persero) berdasarkan dari modal kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM ) Kereta Api (PP 57 tahun 1990 tentang perubahan dari Perjanka ke Perumka dan PP 19 1998 tentang Perumka ke Perusahaan Perseroan (PT.KAI)); dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 26 Mei 1994 Nomor: 194/KMK.016/1994 tentang Penetapan Modal Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Per 1 Januari 1991.  

Kegiatan Inventarisasi dan penilaian BMN prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan pada tahun 2010 berdasarkan Pedoman Penertiban Barang Milik Negara berupa Prasarana Perkeretaapian pada Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan, berisi klausul penting yang belum dilaksanakan oleh Tim Pelaksana satker Ditjen Perkeretaapian, Tim PT KAI (Persero), dan Tim Pelaksana DJKN. Karena klausul yang ada di Pedoman tidak dilakukan, maka  seharusnya Rekapitulasi Laporan Hasil Inventarisasi  tidak sah.  

Asal Muasal Sertipikat Ganda 


Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, akhirnya kedua sertipikat milik PT KAI (Persero) dan Ditjen Kereta APi yang diterbitkan BPN Kabupaten Bogor disandingkan:  

Sumber: Arsip BPN Kabupaten Bogor
Sumber: Arsip BPN Kabupaten Bogor
Sertipikat kedua (ganda) terbit di tahun 1998 terpaut 10 tahun dari sertipikat pertama keluar. Dalam sertipikat kedua luas lahan lebih luas dibanding sertipikat pertama, namun dalam luas tanah yang dimaksud masuk lahan yang terdaftar dalam sertipikat pertama dengan bukti gambar ukur yang menunjuk pada lahan yang sama. Meskipun sertipikat ini masih dalam ranah plat merah, sangat disayangkan pejabat terkait pada saat itu terkesan ceroboh dalam melakukan pendataan dan menerbitkan sertipikat. Kecerobohan ini menjadi getah pahit bagi pejabat yang saat ini meneruskan, karena ketika dalam FGD pun dijelaskan bahwa lahan yang dimaksud dalam kedua serpikat adalah lahan yang berbeda, sementara pada gambar ukur adalah objek lahan yang sama. Kecerobohan pertama nampak ketika pihak pejabata saat itu (Pertanahan) melakukan pengukuran kembali atas objek tanggal 2/10/1998 yang diketahui telah bersertpikat sejak tahun 1988 tanpa berkoordinasi pemegang hak yang tertera dalam sertipikat itu.  

Keluarnya sertipikat kedua muncul di era reformasi, dimana hampir semua sistem pemerintahan setengah lumpuh dan terbuka banyak celah bagi oknum untuk mencari keuntungan pribadi serta kelompok. Pada tahun 1998 Ditjen Kereta Api belum dibentuk melainkan masih berada dalam tugas Ditjen Perhubungan Darat dibawah Departemen Perhubungan. Tim penelitian tanah yang mengeluarkan berita acara sebagai penunjuk dalam sertipikat kedua pada tanggal 18/02/1998 dilakukan juga sebelum Ditjen Kereta Api ada karena Ditjen Kereta Api baru ada pada tahun 2005. Selain ada beberapa revisi coretan tanggal penerbitan dan di dalam surat ukur yang ada pada sertipikat kedua, untuk mengurai benang kusut ini perlu ditarik benang merah ke belakang apakah ada proyek registrasi aset negara yang dilakukan pada tahun tersebut guna menilik besar anggaran yang dikeluarkan dan muara anggaran tersebut. Karena objek lahan yang di sengketakan adalah objek yang sama sementara nilai asumsi yang digunakan berbeda. Tampaknya lahan yang di sertipikatkan merupakan lahan yang sudah disertpikatkan oeh PJKA sepuluh tahun lebih awal dengan bukti legal. Hal ini mendorong asumsi adanya dugaan penyelewengan anggaran bila memang pada tahun itu dianggarkan. Tetapi bila asumsi ini salah, setidaknya persoalan ini bertolak dari kesalahan penilaian dan pengambilan keputusan tanpa menggunakan data kearsipan yang sudah ada tanpa berkoordinasi dengan pihak terkait.  

Barangkali ini menjadi celah pejabat dan pihak yang berkepentingan pada saat itu untuk melakukan korupsi di tanah abu-abu dimana pada saat itu Indonesia menjalani masa reformasi di semua bidang yang membuka celah untuk oknum melakukan proyek fiktif dimana dampak ulah mereka muncul dewasa ini menyertai potensi kerugian dan kecarutmarutan administrasi pertanahan dalam hal sertipikat. Setidaknya ini merupakan pelajaran sangan berharga untuk memperbaiki kinerja dari aparat dan menghindarkan persoalan yang berdampak luas di kelak kemudian hari dan merugikan bagi negara.

Setyawan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun