Mohon tunggu...
Setyawan 82
Setyawan 82 Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Tajamnya peluru yaka akan pernah bisa mengalahkan tajamnya pena. Ketajaman pena bermanfaat saat digunakan untuk hal yang patut.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Korupsi di Tanah Abu-Abu

19 Desember 2017   14:29 Diperbarui: 19 Desember 2017   15:08 1736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Modal PT KAI (Persero) berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) (PP 19 tahun 1998 tentang Perumka ke Perusahaan Perseroan (PT KAI (Persero)) dan Modal PERUMKA berasal dari seluruh kekayaan Negara yang telah tertanam di dalam Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api pada saat dialihkan kecuali prasarana pokok berupa jalan kereta api, perlintasan, jembatan, terowongan, perangkat persinyalan dan telekomunikasi, instalasi sentral listrik beserta aliran atas, dan tanah dimana bangunan tersebut terletak serta tanah daerah milik dan manfaat jalan kereta api (PP Nomor 57 Tahun 1990);

  • Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.79/HK.601/Phb.91 tgl 5 Januari 1991 tentang Panitia Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api;
  • Tim Likuidasi PJKA ke Perumka telah memberikan Laporan Pelaksanaan Likuidasi PJKA  kepada Menteri Perhubungan pada tanggal 5 Agustus 1992 dengan Nomor 05/Pan/VIII/92;
  • Laporan Akuntan terhadap Neraca Likuidasi dan Neraca Penutup  PJKA per 31 Desember 1990 yang dibuat oleh Perwakilan BPKP Jawa Barat tanggal 5 November 1992;  dan
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 26 Mei 1994 Nomor : 194/KMK.016/1994 tentang Penetapan Modal Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Per 1 Januari 1991.
  • PP 19 1998  tentang PERUMKA ke Perusahaan Perseroan (PT KAI (Persero)) Pasal 3 ayat 1 : Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api.
     

Batas Kepemilikan PT KAI (Persero) -- Ditjen Kereta Api 

Sesuai dengan PP 57/90 pasal 8 ayat 2, Tanah Pemerintah adalah tanah yang diatasnya terletak Bangunan Pemerintah (Prasarana Pokok) serta Daerah Milik dan Manfaat Jalan Kereta Api. Namun mengingat kondisi geografis yang cukup menyulitkan untuk pelaksanaannya, maka telah disepakati bahwa inventarisasi Tanah Pemerintah dibatasi pada enam meter sebelah kiri dan kanan as sepur lurus.  

Klausul ini pertama kali muncul di staatsblad van nederlandsch indie tahun 1866 No.132 sebagai Undang-Undang Perkeretaapian pertama di Indonesia. Disini dinyatakan enam meter ke kiri dan ke kanan dari as rel merupakan tanah kosong yang tidak boleh didirkan bangunan, dengan tujuan untuk menjaga keselamatan publik apabila terjadi kecelakaan kereta. Dalam aplikasinya aturan ini berlaku untuk SS dan kemudian berlaku juga untuk kereta api swasta. Dengan demikian berdasarkan aturan ini dan juga Grondkaart yang dimiliki perusahaan kereta api, semua lahan di bawah rel dan enam menter kiri dan kanan dari as rel merupakan tanah perusahaan kereta api. Kondisi ini tidak pernah berubah ketika Direktorat Perhubungan (Departement van Verkeer en Waterstaat, atau Departemen Perhubungan dan Pengairan) dibentuk dan menjadi regulator di sektor perhubungan. Fungsi Departemen Perhubungan ini hanya sebagai pengawas dan penegas kepemilikan lahan itu oleh SS dan VS melalui pencantuman persetujuannya dalam Grondkaart.

  

Pelaksanaan Penertiban Barang Milik Negara (BMN)


Pelaksanaan penertiban BMN melibatkan unsur-unsur dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Ditjen Perkertaapian; dan PT KAI (Persero). Ketiga unsur ini harus terlibat dalam penyelesaian terbitnya sertipikat ganda. Bila mana dilanggar tentu saja ada indikasi upaya pengambilan keputusan secara sepihak yang dapat diasumsikan tidak fair dan tidak sah.

Ada klausul penting dalam pedoman penertiban BMN yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Penertiban BMN yaitu :

  • Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan melakukan kesepakatan dengan PT KAI (Persero) mengenai status kepemilikan tanah untuk jalan rel khususnya Ruang Milik Jalan (Rumija).
  • Tim pelaksana adalah PT KAI (Persero) menandatangani Berita Acara IP beserta lampirannya.
  • Berita Acara harus ditandatangani oleh tim pelaksana Ditjen Kereta Api, Tim PT KAI (Persero) dan Tim Pelaksana DJKN.

Berita Acara harus diberi cap stempel Ditjen Kereta Api dan PT KAI (Persero). 

Dampak yang Muncul

Dampak dan potensi yang muncul akibat adanya sertipikat ganda dalam kasus ini meliputi gangguan kinerja keuangan dan pendapatan perusahaan, permasalahan hukum yang muncul setelahnya, kemampuan investasi menurun, potensi pengembangan terhambat dan terparah adalah akumulasi pendapatan negara menurun bahkan cenderung berpotensi terjadinya korupsi atas dugaan adanya proyek fiktif dari terbitnya sertipikat ganda tersebut dibawah Kementerian Perhubungan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun