Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mudik Terasa Nyaman dengan Layanan BPJS Kesehatan

5 Juni 2018   11:21 Diperbarui: 5 Juni 2018   11:21 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(mulai dari kanan) Bapak Arif Syaefuddin : Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta, Ibu Andayani Budi Lestari : Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta, , Bapak Nopi Hidayat : Asestama Bidang Komunikasi Publik & Humas. Bapak M. Yusrizal : Asisten Deputi Bidang Operasional Teknologi Informasi. (sumber photo : documentasi pribadi)

Kompasiana.com.Jakarta - Dalam rangka menyambut libur lebaran BPJS Kesehatan kemarin (04/06/2018) bertempat di The hook Caffe mengadakan konfresndi pers yang bertema "Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan", dalam konfrensi pers tersebut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya adalah Bapak Arif Syaefuddin : Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta, Ibu Andayani Budi Lestari: Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta, Bapak M. Yusrizal : Asisten Deputi Bidang Operasional Teknologi Informasi, dimoderatori oleh Bapak Nopi Hidayat: Asestama Bidang Komunikasi Publik & Humas. Konfrensi pers ini juga dihadiri oleh para wartawan baik itu media cetak, online maupun televisi dan tidak luput pula dihadiri oleh Blogger atau netizen.

Informasi yang akan diberikan dalam konfresni pers ini tentaunya sangat penting sekali bagi masyarakat khususnya peserta JKN-KIS, karena informasi ini akan menjadi refrensi utuk bagaimana layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dalam mendukung mudik lebaran, Memastikan peserta JKN-KIS yang melaksanakan mudik mendapatkan jaminan atau akses finansial ke fasilitas kesehatan apabila dibutuhkan, dan juga memastikan bahwa peserrta JKN-KIS dapat mengakses informasi selama waktu yang diperlukan.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibu Andayani Budi lestari "Kenapa informasi ini sangat penting, rasanya kalau peserta JKN-KIS yang sudah lama jadi peserta dan kemudian sudah sering sakit itu suah melekat dikepalanya, kalau misalnya mudik dan kemudian berobat ke rumah sakit harus pergi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, nanti bagaimana dapat layanan bpjs kesehatan ?. Serta memastikan peserta JKN-KIS dapat mengakses informasi selama waktu yang diperlukan dalam mudik tersebut".

Layanan apa saja yang diberikan BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran

Dalam rangka mudik lebaran tahun ini BPJS Kesehatan memberlakukan layanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS dengan layanan H-8 sampai dengan H+8. BPJS Kesehatan juga memastikan bagi peserta JKN-KIS dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama walaupun tidak terdaftar di fasilitas kesehatan tersebut. Peserta JKN-KIS (yang tidak terdaftar di wilayah tersebut) juga dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada  fasilitas kesehatan tingkat pertama yang membuka pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 3 kali kunjungan.

"Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," Ungkap Andayani Budi Lesetari

Peserta JKN-KIS juga dapat mengakses IGD Rumah sakit untuk mendapatkan layanan medis dasar apabila di tempat wilayah tersebut tidak terdapat atau di luar jam pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Selain itu peserta JKN-KIS dapat mengakses seluruh fasilitas kesehatan dalam hal keadaaan kegawatandarurat dan seluruh fasilitas kesehatan baik itu fasilitas kesehatan tingkat pertama ataupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

Hal ini diungkapkan oleh Ibu Andayani Budi Lestari "Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," ungkapnya.

Bagi Peserta JKN-KIS Penderita Penyakit Kronis, pengambilan obat dapat diambil lebih awal jika jadwal pengambilan obat penyakit kronis Peserta JKN-KIS jatuh pada masa libur lebaran. Adapun teknis dari pelayanan obat kronis bagi peserta JKN-KIS, adalah sebagai berikut :

  • Obat penyakit kronis bagi Peserta JKN-KIS diberikan maksimum untuk 30 hari sesuai indikasi medis dan mengacu pada Formularium Nasional berikut dengan ketentuannya;
  • Dalam hal jadwal pengambilan obat penyakit kronis Peserta JKN-KIS jatuh pada masa mudik lebaran, maka jadwal pengambilan obat penyakit kronis dapat disesuaikan menjadi lebih awal dengan ketentuan;
  • Untuk obat Program Rujuk Balik (PRB) maka Peserta JKN-KIS dapat mengambil obat di Apotek PRB sesuai dengan resep obat PRB dari dokter FKTP;
  • Untuk obat penyakit kronis di FKRTL maka Peserta JKN-KIS dapat mengambil obat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit atau Apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan resep obat penyakit kronis dari dokter spesialis di FKRTL.

Layanan Khusus BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran 2018

BPJS Kesehatan juga dalam hal menyambut libur lebaran 2018 ini melayani peserta JKN-KIS secara khusus di di seluruh Kantor Kabupaten/Kota Utama dan seluruh Kantor Kabupaten/Kota Utama khususnya di Pulau Jawa, adapun layanan khusus ini mulai berlaku pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, 20 Juni 2018, mulai Pukul 08.00 -- 12.00 Waktu Setempat. Apabila Pada Kantor Kabupaten/Kota yang tdak membuka pelayanan selama libur lebaran maka kebutuhan peserta atas pelayanan administrasi kepesertaan dan denda dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi antara PIC Rumah Sakit dengan Petugas Piket.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun