Mulai dari tahun 2016 anggaran kesehatan dalam APBN tetap dijaga sebesar 5%, dengan arah kebijakan meningkatkan dan memperbaiki distribusi faskes dan tenaga kesehatan, penggunaan program promotif dan preventidf yang diarahkan untuk penyakit tidak menulat dan program ibu hamil & menyusui, meningkatkan efektivitas dan berkelanjutan program JKN serta meningkatkan peran pemda untuk supply side dan peningkatan mutu layanan.
Nah, pada dasarnya kehadiran Negara atas pelayanan kesehatan bagi masyarakat telah nyata dan konkret dan dirasakan oleh seluruh masyarakat dengan adanya BPJS Kesehatan. Jaminan Kesehanat Nasional ini juga dimaksudkan guna mencapai prinsip universal health coverage (UHC), yang berarti bahwa semua orang dapat menggunakan layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif yang mereka butuhkan dengan kualitas yang memadai dan efektif.
Salam kompasiana
Jakarta, 8 Desember 2017