Melalui bimbingan konseling peserta didik  akan dibantu untuk lebih memahami siapa dan bagaimana dirinya. Sehingga dapat mengenali potensinya maupun lingkungan yang ditempati sehingga peserta didik dapat menyesuaiakan diri.
2. Fungsi Pemeliharaan dan pengembangan
Bimbingan konseling membantu peserta didik untuk bisa mengembangkan apa yang menjadi potensi dirinya sehingga bisa bermanfaat bagi perencanaan masa depannya. Di dalam menjalankan fungsi pengembangan guru BK / konselor memberikan layanan bimbingan konseling melalui bimbingan yang sistematis, terus menerus, berkelanjutan dengan fasilitas yang mendukung serta menciptakan lingkungan yang kondusif.
3. Fungsi Preventif/pencegahan
Yaitu memberikan antisipasi terhadap beragam permasalahan yang mungkin terjadi dan dialami oleh peserta didik kemudian melakukan upaya untuk mencegahnya.
4. Fungsi Pengentasan
Melalui fungsi pengentasan ini pelayanan bimbingan dan konseling akan menghasilkan terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami oleh peserta didik.Pelayanan bimbingan konseling berusaha membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh peserta didik, baik dalam sifatnya, jenisnya maupun bentuknya.
5. Fungsi Advokasi
Fungsi advokasi yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan teradvokasi atau pembelaan terhadap peserta didik dalam rangka upaya pengembangan seluruh potensi secara optimal.