Mohon tunggu...
txtdaripolitikus
txtdaripolitikus Mohon Tunggu... Konsultan - Mari merubah peradaban melalui tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Agent of change

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Tasik Makin Gak Asyik!

2 Maret 2021   12:21 Diperbarui: 2 Maret 2021   12:41 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada paslon 3, Tatang sebagai mantan ketua PPP ternyata sudah meninggalkan partai yang dibesarkannya dan membuat figur kandidat independen. Seolah-olah kehebatan Tatang setara dengan sebuah Parpol. 

Pada paslon 4, tidak jelas pasangan paslon diusung oleh partai asal mana, koalisi tersebut tiba-tiba terbentuk. Iip sendiri merupakan kader PKB tidak murni dan tidak duduk pada struktur kepengurusan partai. Namun, Iip percaya diri melaju dengan rekomendasi Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jawa Barat K.H. Acep Adang Ruhiat dan wakil pengurus Tanfidziyah DPW PKB Jawa Barat H. Oleh Soleh (Wakil Ketua DPRD Jawa Barat).

Hal yang menarik dalam kontestasi ini, Gerindra selain mampu mengusung paslon secara mandiri, Azies yang ia usung merupakan pengusaha Mayasari Group yang pada periode Pileg 2019 mengaku menghabiskan dana kampanye untuk anggota keluarganya yang maju sebagai kandidat anggota DPR RI dari Gerindra dengan dana kampanye hingga Rp 30 miliar.

Yang unik dalam paslon itu sebenarnya Iwan dan Iip, keduanya mantan birokrat yang mengajukan pensiun dini kemudian mengadu peruntungan di dunia politik dengan diusung koalisi 5 partai besar yaitu, PKB, PKS, Golkar, PAN dan Nasdem. 

Namun hasilnya mengecewakan, Iwan dan Iip yang diusung 5 mesin partai besar itu kalah dari petahana dengan angka selisih tipis. Paslon nomor urut 2 memperoleh suara 32,9 persen sedangkan paslon nomor urut 4 memperoleh suara 32,1 persen.

Inilah yang kemudian memaksa Iwan-Iip menggugat kekalahannya. Ini adalah keruwetan kedua, setelah saya ulas di atas mengenai perkawinan politik turun ranjangnya PPP, bajakannya paslon Gerindra, dan mantan Bupati Tatang yang unjuk kumis seolah kekuatannya setara parpol.

Mengurai gugatan yang tengah ditempuh Iwan-Iip terhadap Ade-Cecep, berikut kronologis yang bisa dijabarkan:

  • Tanggal 16 Desember 2020 KPUD Kab. Tasikmalaya melalui Surat Nomor 1181/PL.02.6-Kpt/3206/KPU-Kab/XII/2020 mengumumkan hasil perolehan suara dari ke-empat Paslon Cabup -- Cawabup Kab. Tasikmalaya yang menempatkan Ade-Cecep sebagai Petahana menduduki urutan pertama perolehan suara, baru disusul oleh Iwan-Iip.
  • Tanggal 16 Desember 2020 berdasarkan pengumuman dari KPUD Kab. Tasikmalaya tersebut Iwan-Iip keberatan dan tidak menerima hasil kekalahan tersebut. Dibarengi dengan adanya unjuk rasa massa di KPUD Kab. Tasikmalaya yang berakhir ricuh. Serta mengajukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ade-Cecep ke Bawaslu Kab. Tasikmalaya
  • Tanggal 19 Desember 2020 kuasa hukum Iwan-Iip mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu kepada MK
  • Tanggal 22 Desember 2020 kuasa hukum Iwan-Iip mengajukan perbaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu kepada MK
  • Tanggal 30 Desember 2020 Bawaslu Kab. Tasikmalaya mengirim Surat Nomor 046/K.BAWASLU.JB18/PM.00.02/XII/2020 yang berisi Rekomendasi Diskualifikasi Ade-Cecep ke KPU Kab. Tasik.
  • Tanggal 8 Januari Iwan-Iip lapor ke DKPP atas perbuatan KPU Kab. Tasik yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kab. Tasikmalaya
  • Tanggal 11 Januari 2021 KPU Kab. Tasik melalui Surat Nomor 15/PY.02.1-Pu/3206/KPU-Kab/I/2021 mengumumkan keputusan bahwa tidak ada pelanggaran administratif pemilu yang diduga dilakukan oleh Ade-Cecep seperti apa yang direkomendasikan Bawaslu Kab. Tasikmalaya
  • Tanggal 18 Januari 2021 MA menerima permohonan sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020, yang diajukan oleh Iwan-Iip
  • Tanggal 28 Januari 2021 MA mengeluarkan Putusan Nomor 2 P/PAP/2021 yang pada intinya menolak permohonan sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020 atas Paslon No. 2 (Ade-Cecep)
  • Hingga saat ini (01 Maret 2021) MK masih memproses dan belum menjatuhkan putusannya dalam sengketa perselisihan hasil pemilu yang dimohonkan Iwan-Iip

Dari kronologis kejadian sengketa pilbup di Kab. Tasikmalaya tahun 2020 tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

  • Terdapat dugaan bias/ketidaknetralan Bawaslu terkait penerbitan surat rekomendasi dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Paslon No. 2 (Ade-Cecep) yang diajukan oleh Paslon No. 4 (Iwan-Iip) dikarenakan rentang waktu sengketa pelanggaran administratif tersebut seharusnya dilakukan pada periode waktu November 2020, hal ini dikuatkan MA dalam putusannya No. 2 P/PAP/2021 tanggal 28 Januari 2021.
  • Bawaslu Kab. Tasikmalaya seharusnya memahami aturan main Pilbup Kab. Tasikmalaya dan dengan menerima sekaligus menerbitkan rekomendasi dugaan pelanggaran yang diluar waktu yang disediakan maka, Bawaslu Kab. Tasikmalaya bertindak diluar kuasanya. Melihat aturan main seharusnya Bawaslu Kab. Tasikmalaya menolak permohonan dari Iwan-Iip karena permohonan tersebut sudah diluar waktu yang disediakan dan menyarankan kepada Iwan-Iip untuk melakukan upaya lain. Rekomendasi Bawaslu Kab. Tasikmalaya yang menerima serta memutus rekomendasi di luar kewenangannya menimbulkan kegaduhan yang mengakibatkan tertundanya pengumuman pemenang Pilbup di Kab. Tasikmalaya.
  • Permohonan sengketa pelanggaran adminisrtatif Pemilu yang didalilkan oleh Iwan-Iip yang diajukan ke MA tidak terbukti dengan putusan MA yang menolak permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu tersebut. Dengan pokok putusan: bahwa Bawaslu bertindak melampaui kewenangan batas waktu yang diberikan, bahwa objek sengketa mengenai kebijakan percepatan tanah wakaf Masjid yang diambil oleh Ade-Cecep dalam kapasitasnya sebagai Petahana dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum Pilbup bukan merupakan penyalahgunaan kebijakan demi keuntungan pribadi dalam rangka Pilbup. Namun, Majelis Hakim di MA menilai hal itu merupakan kebijakan yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat dan karenanya tidak terdapat hubungan antara kebijakan dengan pemulusan upaya Pilbup Paslon No. 2.
  • Permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh Paslon No. 4 kepada MK saat ini masih dalam proses berjalan, namun secara aturan main perselisihan hasil pemilu di MK mensyaratkan bahwa untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati dengan jumlah masyarakat/penduduk lebih dari 1 (satu) juta jiwa maka, ambang batas selisih perbedaan hasil pemilu antara calon maksimal 0,5 persen (nol koma lima perseratus) dari total hasil rekapitulasi. Sementara hasil selisih perolehan suara Paslon No. 2 dengan Paslon No. 4 adalah 0,7 persen (nol koma tujuh perseratus) yang mana melebihi ambang batas syarat yang diberikan oleh MK. Karenanya secara aturan, gugatan tersebut besar kemungkinannya menghasilkan putusan penolakan oleh MK.

Dalam permohonannya juga, Iwan-Iip memohonkan diadakannya pemilu ulang di 9 Kecamatan di Kab. Tasikmalaya dengan tidak disertakannya Paslon yang lain, dengan dalil adanya pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Secara matematis dapat dilihat bahwa Kab. 

Tasikmalaya memiliki total 39 (tiga puluh sembilan) Kecamatan, dengan meminta hanya 9 (sembilan) Kecamatan di Kab. Tasikmalaya untuk melaksanakan pemilu ulang tentu sisi masifnya tidak tampak terlihat jelas, karena 9 (sembilan) Kecamatan berarti tidak ada setengah dari keseluruhan 39 (tiga puluh sembilan) Kecamatan.

Iwan-Iip mengkonstruksi sengketa hukum pemilu, dimana Paslon No. 2 (Ade-Cecep) melakukan pelanggaran administrasi pemilu berupa mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan dirinya dalam pencalonan Pilbup Kab. Tasikmalaya tahun 2020 pada periode waktu 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Pilbup diselenggarakan, yang mengakibatkan kemenangan Paslon No. 2 dalam penghitungan rekapitulasi KPUD Kab. Tasikmalaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun