Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis

Quod Scripsi, Scripsi.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menjaga Marwah Loreng Malvinas di Tengah Pergantian Seragam TNI

11 Oktober 2025   08:13 Diperbarui: 11 Oktober 2025   08:13 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panglima TNI Jenderal (TNI) Agus Subiyanto dengan seragam pakaian dinas lapangan (PDL) bercorak loreng malvinas | IDM/Faisal Ramadhan

Membiarkan corak itu digunakan sembarangan sama saja dengan membuka ruang penyalahgunaan identitas dan kekacauan simbolik di ruang publik.

Ancaman di Balik Status "Bekas" Seragam
Selama lebih dari empat dekade, Loreng Malvinas menjadi saksi pengabdian dan perjuangan para prajurit Indonesia. Namun ketika statusnya berubah, dua ancaman besar mengintai jika tidak diatur dengan tegas.

Pertama, kerusakan wibawa institusi.
Jika seragam dengan corak Loreng Malvinas digunakan oleh kelompok sipil, maka otoritas simbolik TNI akan terkikis. 

Seragam militer adalah representasi kekuasaan sah negara. Penggunaannya oleh pihak non-militer akan menimbulkan kebingungan publik: siapa prajurit aktif, siapa sipil.

Lebih berbahaya lagi, bila kelompok sipil yang mengenakannya terlibat tindakan anarkis, citra dan kehormatan TNI ikut ternoda.

Kedua, celah hukum dan klaim kepemilikan.
Dalam masa transisi, bisa saja muncul anggapan bahwa karena TNI tak lagi mengenakan Loreng Malvinas, maka corak tersebut "bebas digunakan." 

Padahal, setiap motif loreng militer, apapun variannya, adalah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan atribut eksklusif negara.

Motif ini merupakan rahasia institusional yang tak boleh ditiru, diadaptasi, atau diproduksi secara massal untuk kepentingan sipil. Negara harus hadir memastikan simbol militernya tidak diperlakukan seperti ornamen komersial.

Menutup Celah, Menegaskan Regulasi
Untuk mencegah penyalahgunaan simbol negara, langkah konkret perlu segera diambil oleh Pemerintah dan TNI:

  • Regulasi Khusus tentang Status Loreng Malvinas.
    Diperlukan keputusan resmi yang menegaskan bahwa Loreng Malvinas tetap menjadi atribut militer TNI, meskipun tidak lagi dipakai dalam PDL aktif.
  • Penegakan Hukum terhadap Peniruan Seragam.
    Aparat penegak hukum harus tegas menerapkan Pasal 524 KUHP, yang melarang penggunaan pakaian dinas dan tanda-tanda militer oleh pihak non-militer. Aturan ini mesti diberlakukan pula bagi Ormas yang menggunakan corak serupa.
  • Pengendalian Stok dan Produksi.
    TNI harus memastikan seluruh stok seragam lama dimusnahkan secara terkontrol, serta melarang produksi ulang motif Loreng Malvinas untuk kepentingan non-militer.

Langkah-langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan upaya menjaga wibawa simbol negara agar tidak tereduksi oleh kepentingan politik atau komersial.

Marwah Loreng, Marwah Negara
Pergantian seragam adalah bagian dari proses modernisasi, tetapi modernisasi tidak boleh menghapus nilai historis dan marwah simbolik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun