(2) Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi PBB (Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, Arab) serta bahasa lain sesuai hukum dan kebiasaan internasional.
Pasal ini berfungsi sebagai katup darurat diplomatik. Ia mengakui realitas: diplomasi global tidak selalu efektif jika hanya mengandalkan bahasa nasional.
Dengan demikian, inti masalah bukanlah apakah boleh, melainkan apakah penggunaan bahasa asing itu memenuhi kriteria "diperlukan".
Perspektif Hukum: Antara Tekstualisme dan Realisme
Dari kacamata hukum, ada dua pendekatan dalam menafsirkan Perpres ini.
Pertama, pendekatan tekstualisme murni, yang berpegang teguh pada Pasal 5. Pidato resmi harus berbahasa Indonesia, titik. Pendekatan ini menekankan kedaulatan bahasa dan simbol nasionalisme.
Kedua, pendekatan realisme kontekstual, yang membaca Pasal 5 bersama Pasal 7. Dalam forum internasional, Presiden diberi diskresi untuk menggunakan bahasa asing, asalkan ada alasan diplomatik yang masuk akal.
Mayoritas pakar hukum tata negara cenderung memilih pendekatan kedua. Pasal 7 justru dirancang agar Perpres tidak menjadi jebakan normatif yang melemahkan posisi Indonesia di panggung global.
Dalam logika hukum, semangat undang-undang harus diutamakan: bahasa Indonesia tetap diposisikan sebagai bahasa kedaulatan, sementara bahasa asing menjadi instrumen diplomasi.
Dimensi Diplomasi: Efektivitas Komunikasi
Pidato di Sidang Umum PBB bukan sekadar seremoni, melainkan momen strategis. Setiap kepala negara mendapat waktu 15--20 menit (bahkan lebih singkat lagi) untuk menyampaikan pesan kepada dunia. Dalam konteks ini, kecepatan dan kejelasan pesan adalah segalanya.
Jika Prabowo menggunakan bahasa Indonesia, pesan tetap akan diterjemahkan melalui sistem simultaneous interpretation. Namun, risiko distorsi selalu ada: nuansa kata bisa hilang, emosi bisa tereduksi, dan dampak pidato bisa melemah.
Dengan memilih bahasa Inggris (bahasa kerja utama di PBB) Prabowo memastikan pesan Indonesia sampai secara langsung kepada mayoritas audiens global, termasuk media internasional yang berperan besar membentuk opini.