Tidak boleh ada lagi sistem yang menciptakan dua kasta: satu kasta yang membayar pajak, dan satu lagi yang dibayarkan pajaknya.
Hapus Tunjangan PPh Pasal 21 Sekarang!
Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk mengembalikan keadilan adalah dengan menghapus total tunjangan PPh Pasal 21. Biarkan para pejabat negara membayar pajak dari gaji mereka sendiri, sama seperti rakyat biasa.
Jika mereka memang mengabdi untuk rakyat, tidak seharusnya mereka meminta privilese yang justru membebani rakyat. Kebijakan ini harus dihapus, bukan hanya demi transparansi, tetapi demi mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan prinsip keadilan yang sejati. Sudah saatnya pejabat merasakan apa yang rakyat rasakan.
Dan jika negara masih bersikukuh mempertahankan tunjangan PPh bagi para pejabat, maka demi keadilan yang setara, bebaskan saja seluruh rakyat Indonesia dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan!***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI