Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Terkait Penarikan Sertifikat Tanah Bentuk Kertas, Jangan Salah Paham

3 Februari 2021   21:20 Diperbarui: 4 Februari 2021   09:18 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sertipikat Tanah dalam bentuk digital atau elektronik | Gambar: Kementerian ATR/ BPN via Merdeka.com

Kemudian, tidak ada juga yang namanya penarikan sertipikat analog dari masyarakat. Penggantian ke sertipikat digital dilakukan secara sukarela ke kantor pertanahan. Dan selama belum dialihkan ke digital, maka sertipikat analog tetap bisa digunakan seperti biasa.

"Perlu dijelaskan juga, sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut, bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog oleh kepala kantor. Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertipikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertipikat analognya ditarik oleh kepala kantor, digantikan dengan sertipikat elekronik," kata Dwi Purnama, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Di samping demi percepatan sertifikasi tanah, penerbitan sertipikat digital bermanfaat untuk meningkatkan keamanan (dokumen), menghindari pemalsuan, mengurangi jumlah sengketa, menjamin perlindungan dan kepastian hukum, mendukung budaya paperless, menaikkan registering property dalam rangka perbaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB), dan sebagainya.

Jadi kalau betul sertipikat analog mau ditarik, buat apa lagi Presiden Jokowi membagikannya secara simbolik dan virtual kepada masyarakat sebanyak 584.407 sertipikat pada Selasa bulan lalu (5/1/2021)? Bukankah sertipikat digital sudah dirancang tahun sebelumnya?

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir soal sertipikat analog. Kalau hendak mengganti ke digital, tidak perlu dilakukan terburu-buru. Semoga tulisan ini mencerahkan.

***

Referensi: Kementerian ATR/ BPN, KOMPAS.com (1 & 2), dan Sekretariat Kabinet

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun