Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Terkait Penarikan Sertifikat Tanah Bentuk Kertas, Jangan Salah Paham

3 Februari 2021   21:20 Diperbarui: 4 Februari 2021   09:18 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beredar kabar bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait sertifikasi atau pencatatan tanah yang diberlakukan mulai tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/ BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, yang telah ditandatangani pada 12 Januari 2021.

Dalam peraturan disebutkan, sertifikasi tanah akan dilakukan secara elektronik, sehingga sertipikat yang akan diterima masyarakat tidak lagi berwujud kertas (analog), melainkan digital.

Karena bentuknya digital, maka pada tandatangan elektronik pemilik tanah akan dibubuhi kode unik. Pelaksanaan sertifikasi dipastikan tidak mungkin serentak di seluruh wilayah, mengingat keterbatasan sarana dan teknologi.

Diberitakan pula, bahwa dengan adanya kebijakan terbaru, maka seluruh sertipikat analog tanah akan ditarik, untuk dialihkan menjadi digital.

Benarkah sertipikat analog yang kini dimiliki masyarakat akan ditarik? Kementerian ATR/ BPN akan mulai kapan penarikannya? Bukankah disebutkan jika sertifikasi elektronik dilakukan perlahan dan terbatas?

Masyarakat tidak perlu resah, seolah-olah sertipikat analog tidak berlaku lagi. Jangan sampai berbondong-bondong mendatangi kantor pertanahan untuk mengganti sertipikat tanah.

Uraian keterangan dalam sertipikat digital | Gambar: Kementerian ATR/ BPN via Merdeka.com
Uraian keterangan dalam sertipikat digital | Gambar: Kementerian ATR/ BPN via Merdeka.com
Tahukah bahwa selain mengurus sertipikat digital, Kementerian ATR/ BPN punya tugas berat dari Presiden Joko Widodo, yakni memenuhi target sertifikasi tanah seratus persen pada 2025?

Bagaimana mungkin Kementerian ATR/ BPN mau bertindak konyol, yaitu menghabiskan anggaran, waktu, dan tenaga cuma untuk mencatat ulang tanah masyarakat yang sudah bersertifikasi?

Perlu diketahui, sampai sekarang, baru sebanyak 82 juta bidang tanah di Indonesia yang sudah tersertifikasi, dari total 126 juta bidang. Artinya, masih tersisa 44 juta bidang untuk dikejar selama 4 tahun ini.

Sehingga, demi memenuhi target Presiden Jokowi, proses sertifikasi harus dilakukan dengan cepat. Maka hadirlah sertipikat digital. Jadi, sertifikasi elektronik diprioritaskan untuk tanah yang belum terdaftar sama sekali, serta tanah bersertifikat yang mengalami peralihan hak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun