Melansir KOMPAS.com (10/01/2021), penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk profesi guru pada 2021 dipastikan tidak ada. Perekrutan satu juta guru yang kian dikabarkan sebelumnya tetap diarahkan melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebijakan pemerintah hasil keputusan Kementerian PANRB dan BKN soal PPPK bagi para guru ini disampaikan oleh Deputi bidang SDM Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko, pada Minggu (10/01/2021).
Teguh menegaskan, formasi guru diputuskan lewat skema PPPK demi memfasilitasi tenaga honorer yang selama ini berkecimpung di dunia pendidikan sebagai guru.
"Sudah direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yang saat ini diisi oleh tenaga honorer," kata Teguh.
Ditambahkan pula, skema CPNS dibuka hanya untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya (di antaranya teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih).
Meski demikian, formasi guru skema CPNS kemungkinan besar bakal diadakan di tahun-tahun mendatang. Artinya, skema PPPK diupayakan berlaku dalam jangka pendek.
"Artinya sementara waktu, dalam jangka pendek kita selesaikan dulu masalah ini (tenaga honorer). Dalam jangka panjang kita akan buka kembali CPNS guru pada tahun selanjutnya," lanjut Teguh.
Membaca atau mendengar kabar di atas, tentu muncul pertanyaan, bagaimana dengan para guru yang sedikit "memaksa" ingin jadi PNS di 2021, misalnya karena faktor pertimbangan usia, mengingat batas maksimal 35 tahun?
Maksudnya, para guru kukuh mau mendaftar di skema CPNS dan enggan masuk PPPK, sementara usia mereka tidak lama lagi menyentuh angka 35. Apakah berarti keputusan teranyar pemerintah semacam kenyataan "nasib" yang harus diterima?
Entah siapa yang bisa menjawab pertanyaan dan memberi solusi. Ya, mau tidak mau wajib diterima. Itulah kebijakan pemerintah. Berharap diputuskan setelah dipertimbangkan secara matang.
Posisi pemerintah kiranya cukup dilematis. Harus dihadapkan pada dua pilihan, menuntaskan persoalan tenaga honorer dan mewujudkan cita-cita mereka yang ingin jadi PNS.