Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dipastikan Tidak Ada Penerimaan CPNS Guru di 2021 Ini, Lalu?

10 Januari 2021   11:25 Diperbarui: 10 Januari 2021   11:52 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kegiatan belajar-mengajar di kelas | Foto: Shutterstock via KOMPAS.com

Melansir KOMPAS.com (10/01/2021), penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk profesi guru pada 2021 dipastikan tidak ada. Perekrutan satu juta guru yang kian dikabarkan sebelumnya tetap diarahkan melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kebijakan pemerintah hasil keputusan Kementerian PANRB dan BKN soal PPPK bagi para guru ini disampaikan oleh Deputi bidang SDM Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko, pada Minggu (10/01/2021).

Teguh menegaskan, formasi guru diputuskan lewat skema PPPK demi memfasilitasi tenaga honorer yang selama ini berkecimpung di dunia pendidikan sebagai guru.

"Sudah direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yang saat ini diisi oleh tenaga honorer," kata Teguh.

Ditambahkan pula, skema CPNS dibuka hanya untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya (di antaranya teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih).

Meski demikian, formasi guru skema CPNS kemungkinan besar bakal diadakan di tahun-tahun mendatang. Artinya, skema PPPK diupayakan berlaku dalam jangka pendek.

"Artinya sementara waktu, dalam jangka pendek kita selesaikan dulu masalah ini (tenaga honorer). Dalam jangka panjang kita akan buka kembali CPNS guru pada tahun selanjutnya," lanjut Teguh.

Membaca atau mendengar kabar di atas, tentu muncul pertanyaan, bagaimana dengan para guru yang sedikit "memaksa" ingin jadi PNS di 2021, misalnya karena faktor pertimbangan usia, mengingat batas maksimal 35 tahun?

Maksudnya, para guru kukuh mau mendaftar di skema CPNS dan enggan masuk PPPK, sementara usia mereka tidak lama lagi menyentuh angka 35. Apakah berarti keputusan teranyar pemerintah semacam kenyataan "nasib" yang harus diterima?

Entah siapa yang bisa menjawab pertanyaan dan memberi solusi. Ya, mau tidak mau wajib diterima. Itulah kebijakan pemerintah. Berharap diputuskan setelah dipertimbangkan secara matang.

Posisi pemerintah kiranya cukup dilematis. Harus dihadapkan pada dua pilihan, menuntaskan persoalan tenaga honorer dan mewujudkan cita-cita mereka yang ingin jadi PNS.

Perlu diingat kembali, belakangan status guru PPPK memang menuai kritikan dari berbagai pihak. Mulai dari guru sendiri, PGRI, hingga pejabat lembaga negara. Dikritik karena dianggap mendiskriminasi profesi guru.

Letak diskriminasi yang dimaksud yakni guru PPPK tidak mendapat fasilitas tunjangan pensiun serta rawan terkena ancaman mutasi dalam waktu cepat ataupun dibebastugaskan.

Mutasi dan pembebastugasan bisa terjadi karena pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tertuang jelas status guru PPPK tidaklah "seaman" guru PNS. Dapat dikatakan semacam pegawai kontrak dengan masa tugas terbatas.

Mungkinkah sebenarnya pemerintah mampu menyelesaikan masalah guru honorer tanpa harus mengorbankan cita-cita sebagian orang yang ingin jadi PNS?

Menurut saya, sesungguhnya mampu. Bukankah pemerintah pernah berjanji bahwa ke depan tunjangan pensiun bagi guru PPPK akan diperjuangkan sehingga tetap sama dengan guru PNS?

Kalau akhirnya perlakuan terhadap guru PPPK dan guru PNS dibuat sama, lalu untuk apa namanya dibedakan? Toh, fasilitas dan hak keuangan keduanya berasal dari APBN.

Maka hemat saya, persis dengan ramai diusulkan oleh banyak pihak, bahwa mestinya formasi guru skema PPPK hanya dikhususkan kepada para guru honorer yang usianya di atas 35 tahun. Sedangkan mereka yang berusia di bawah 35 tahun diberi jalur CPNS.

Atau kalau perlu, skema PPPK dibuat jadi "pilihan bebas". Maknanya, guru berusia di bawah 35 tahun mendapat keleluasaan memilih, skema CPNS atau PPPK. Mengapa bukan ini yang dirancang pemerintah supaya lebih adil?

Mudah-mudahan pemerintah masih punya waktu untuk mempertimbangkan usulan sederhana ini. Semoga juga diperjelas, "jangka pendek" yang dimaksud tadi berlangsung sampai kapan. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun