Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jangan Minta Pemerintah Umumkan Virus Corona sebagai Wabah, Ini Alasannya

30 Januari 2020   14:21 Diperbarui: 30 Januari 2020   14:30 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas medis tengah menangani pasien korban virus Corona di Rumah Sakit Zhongnan Universitas Wuhan, China | Gambar: Xiong Qi/ Xinhua via KOMPAS.com

Semakin hari, jumlah kasus akibat virus Corona (2019-nCoV) semakin bertambah. Jumlahnya ternyata sudah mencapai lebih dari 7 ribu kasus. Jika pada Minggu (26/1) jumlah korban meninggal dunia sebanyak 56 orang, saat ini dikabarkan telah naik menjadi 170 orang. Artinya, korban meninggal dunia bertambah sebanyak 114 orang, hanya dalam 3 tiga hari. [1]

Tidak hanya itu, jumlah negara yang terpapar virus turut bertambah, dari 13 negara menjadi 18 negara. Kedelapan belas negara tersebut antara lain China, Kanada, Amerika Serikat, Perancis, Sri Lanka, Thailand, Taiwan, Vietnam, Korea Selatan, Nepal, Singapura, Australia, Malaysia, Jepang, Kamboja, Jerman, Finlandia, dan Uni Emirat Arab. [2]

Menyikapi sebaran dan paparan virus, beberapa negara telah mengambil sikap, misalnya mengupayakan pemulangan warganya dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China (lokasi virus berasal), mengirim bantuan logistik dan alat pelindung diri, hingga secara mandiri atau berkolaborasi melakukan penelitian untuk menemukan vaksin virus.

Bagaimana dengan Indonesia, apakah pemerintah sudah mengambil langkah serupa? Sebagian sudah dan sebagian lagi belum. Langkah yang sudah dilakukan adalah pengiriman bantuan logistik dan alat pelindung diri (10 ribu masker), serta penyampaian anjuran agar WNI di Kota Wuhan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). [3]

Sila baca: Menanti Aksi Ilmuwan Indonesia terhadap Ancaman Virus Corona

Lalu mengapa pemerintah tidak menginisiasi dua langkah lainnya, yaitu memulangkan WNI serta melakukan penelitian lebih lanjut tentang virus Corona? Untuk penelitian, tampaknya belum ada informasi mengenai hal itu. Sementara soal pemulangan WNI, Presiden Joko Widodo memastikan ingin mengirim pesawat khusus, cuma terkendala dengan aba-aba dari pemerintah China. Alasannya Kota Wuhan saat ini masih ditutup. [4]


Semoga saja betul Kota Wuhan belum diperbolehkan untuk diakses, karena faktanya beberapa negara (contohnya Jepang dan Korea Selatan) disebut berhasil ke sana menjemput warganya. [5] [6] Barangkali yang ingin dipastikan China adalah terpenuhinya syarat keamanan (perlengkapan pelindung) bagi setiap negara yang hendak ke Kota Wuhan.

Indonesia patut bersyukur untuk sementara waktu, sebab belum terkonfirmasi sebagai salah satu negara terpapar virus Corona. Meskipun dalam beberapa kasus yang dialami pasien di tanah air ada dugaan terkena virus yang dimaksud, namun hasilnya dinyatakan negatif. Meski demikian, Indonesia tetap saja harus waspada, karena faktanya negara-negara terpapar justru bertambah jumlahnya.

Apa pun langkah baik tentu dituntut warga Indonesia dari pemerintah. Sebisa mungkin jangan sampai ada WNI yang menjadi korban tewas akibat paparan virus Corona. Segala upaya wajib dijalankan demi memproteksi warga, baik yang berada di China maupun di dalam negeri sendiri. Di samping itu, usaha untuk meminimalisir dampak buruknya pada perekonomian kiranya perlu perjuangkan sungguh-sungguh.

Kembali pada pokok uraian, bahwa di berbagai media massa, virus Corona yang melanda beberapa negara dilabeli wabah, faktanya, penyebutan label tersebut berimplikasi juga terhadap aksi penanganan di Indonesia. Maksudnya adalah, menjadikan virus Corona sebagai wabah atau kejadian luar biasa akan berbenturan dengan aturan penyembuhan pasien, khususnya berbayar atau tidaknya tindakan medis.

Jika pemerintah dengan sepihak atau berdasarkan desakan warga mengumumkan virus Corona bercap "wabah", maka artinya pasien terpapar yang diketahui bersatus penerima layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mesti mengeluarkan biaya agar bisa ditangani atau disembuhkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun