Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Langgar Prinsip GCG, Dirut Garuda Diberhentikan dari Jabatan

5 Desember 2019   17:07 Diperbarui: 6 Desember 2019   02:36 1366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, Ari Askhara | Gambar: KOMPAS.com

Sore ini, Kamis, 5 Desember 2019, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir secara resmi mengumumkan pemberhentian I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Akhsara dari jabatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk.

Pemberhentian dari jabatan tersebut sesuai keputusan dewan komisaris dan komite audit Garuda. Dalam menunjang keputusan, komisaris bekerjasama dengan pihak Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.

Sebelum mengumumkan keputusan pemberhentian Ari Askhara, Erick terlebih dahulu mengadakan konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang tidak hanya disaksikan oleh awak media, tetapi juga perwakilan Komisi XI DPR RI.

Beberapa hal yang disampaikan Erick dan Sri Mulyani tentunya merupakan hasil investigasi terhadap kepemilikan satu unit sepeda motor Harley Davidson dan dua unit sepeda Brompton yang dibagi-bagi dan dikemas dalam 18 boks berwarna coklat, yang diangkut secara ilegal dari Toslouse, Perancis.

Kedua kendaraan tersebut dinyatakan diangkut menggunakan pesawat baru milik Garuda berjenis A300-900 Neo yang berangkat dari Perancis pada 16 November 2019 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 17 November 2019.

Bersamaan dengan kendaraan yang kini disita Bea dan Cukai itu, terdapat juga 21 penumpang, yang sebagian besar merupakan jajaran pejabat tinggi Garuda, salah satunya Ari Askhara.

Kendaraan tadi disebut ilegal karena tidak ada data jelas siapa pemilik yang sebenarnya. Meski demikian, dua orang pejabat Garuda mengaku bahwa mereka pemiliknya, yaitu berinisial SAW dan LS.

Gambar: cnbcindonesia.com
Gambar: cnbcindonesia.com
SAW mengaku pemilik sepeda motor Harley Davidson dengan suku cadangnya, sementara LS pemilik dua sepeda Brompton. Khusus sepeda motor Harley Davidson, SAW bahkan sempat memberikan nomor kontak penjual kepada Bea dan Cukai untuk dihubungi.

Namun ternyata, semua hal yang disampaikan SAW dan LS tidak seperti temuan Bea dan Cukai. Nomor kontak malah tidak dapat dihubungi alias tidak benar. 

Berdasarkan paparan Erick, fakta yang ditemukan adalah bahwa pemilik sepeda motor Harley Davidson yakni Ari Askhara. Sepeda motor klasik produksi 1970 yang ditaksir senilai Rp 800 juta tersebut memang sudah lama dibeli Ari Askhara sejak April 2018 lalu, namun baru didatangkan tahun ini.

Lalu bagaimana dengan status kepemilikan dua unit sepeda Brompton yang masing-masing ditaksir seharga Rp 50 juta itu? Erick mengatakan pihaknya dan Kementerian Keuangan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalam.

Mendengar penjelasan Erick, alasan pemecatan Ari Akshara antara lain karena melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mestinya dipegang teguhsebagai pimpinan tinggi perusahaan , memanfaatkan fasilitas negara (dalam hal ini pesawat Garuda) untuk kepentingan pribadi, dan bermaksud merugikan negara dengan mendatangkan barang ilegal.

Sri Mulyani menaksir kerugian negara akibat peristiwa itu mencapai Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar. Beliau berkomitmen akan membantu Kementerian BUMN dan Garuda dalam mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

Sebenarnya anjuran pengunduran diri terhadap direksi Garuda sebelumnya sudah disampaikan Erick. Namun apa daya, ternyata berakhir buruk, pemecatan. Semoga saja peristiwa ini membawa hikmah bagi Garuda dan perusahaan-perusahaan BUMN lain.

***

Referensi: KOMPAS TV dan cnbcindonesia.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun