Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan featured

Konsekuensi Jika Status Kepegawaian KPK Diubah Jadi ASN

14 September 2019   22:26 Diperbarui: 16 September 2021   08:29 3062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lima pimpinan (komisioner) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 telah dipilih oleh Komisi III DPR RI pada Jumat (13 September 2019) dini hari. 

Nama-nama yang berhasil lolos seluruh rangkaian seleksi tersebut antara lain Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintouli Siregar dan Nawawi Pamolango. Firli terpilih sebagai ketua, sedangkan empat orang lainnya masing-masing sebagai wakil ketua.

Tidak hanya pemilihan komisioner baru, hal lain yang menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR RI adalah melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).

Meskipun menuai pro dan kontra, kedua hal di atas sudah final, di mana yang tengah dilanjutkan prosesnya yakni mengenai revisi dan pengesahan UU KPK.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo telah mengambil sikap bahwa beberapa draf usulan revisi diterima, yakni pembentukan dewan pengawas, perekrutan pegawai (penyelidik dan penyidik) yang berasal dari ASN (PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/ P3K), dan kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 

Sementara usulan revisi yang ditolak adalah soal izin penyadapan yang memerlukan izin pengadilan, penyelidik dan penyidik hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, kewajiban berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan, serta pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.

Presiden Jokowi mengaku tetap berkomitmen memperkuat keberadaan KPK dalam memberantas korupsi, dan telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR RI untuk membahas lebih lanjut revisi UU KPK bersama kementerian terkait.

Khusus pembentukan dewan pengawas, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa setiap lembaga negara mau dan mampu bekerja dengan prinsip check and balances.

"Ini saya kan Presiden, Presiden kan diawasi. Diperiksa BPK dan diawasi oleh DPR. Jadi kalau ada dewan pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar. Dalam proses tata kelola yang baik," tutur Presiden Jokowi (13/9/2019).

Anggota dewan pengawas dipastikan berasal dari tokoh masyarakat, akademisi, dan pegiat antikorupsi. Yang lebih penting lagi bukan politisi, birokrat, aparat, maupun penegak hukum aktif. Pengangkatan dewan pengawas langsung dilakukan oleh presiden melalui tahap penjaringan panitia seleksi.

Kembali ke fokus bahasan tulisan ini, yaitu apa yang akan terjadi jika pegawai KPK berstatus ASN, baik mereka yang tengah menyandang status itu atau pun rekrutan baru lewat mekanisme umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun