Kalau hasil Pemilu diminta dibatalkan, lalu apa dasarnya pasangan Prabowo-Sandiaga diklaim sebagai pemenang? Dengan hasil penghitungan internal BPN? Bagaimana pula dengan pengakuan perolehan suara yang sebesar 68.650.239 (yang persis sama dengan hasil KPU), apakah itu artinya batal juga?
Selain itu bagaimana mungkin hasil Pemilu dibatalkan sedangkan di sana termuat keputusan perolehan suara untuk Pilpres dan Pileg, keduanya kan sepaket? Apa kata para caleg kalau perolehan suara mereka ikut dibatalkan?
Dan fatalnya BPN Prabowo-Sandiaga tidak memperjelas pada petitum, apa dasar mereka sehingga hanya fokus pada kemenangan Pilpres, padahal mereka turut mempersoalkan hasil Pileg. Mereka langsung loncat ke petitum-petitum berikutnya di mana semakin tidak beralur, terpisah-pisah, dan saling bertentangan.
Itulah alasan mengapa menurut saya petitum poin 2 tersebut sebaiknya ditolak atau dikesampingkan oleh majelis hakim.Â
***