Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Petitum Prabowo-Sandi Poin 2 Wajib Ditolak MK, Ini Alasannya

18 Juni 2019   12:58 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:18 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Gambar: kompas.com

Kalau hasil Pemilu diminta dibatalkan, lalu apa dasarnya pasangan Prabowo-Sandiaga diklaim sebagai pemenang? Dengan hasil penghitungan internal BPN? Bagaimana pula dengan pengakuan perolehan suara yang sebesar 68.650.239 (yang persis sama dengan hasil KPU), apakah itu artinya batal juga?

Selain itu bagaimana mungkin hasil Pemilu dibatalkan sedangkan di sana termuat keputusan perolehan suara untuk Pilpres dan Pileg, keduanya kan sepaket? Apa kata para caleg kalau perolehan suara mereka ikut dibatalkan?

Dan fatalnya BPN Prabowo-Sandiaga tidak memperjelas pada petitum, apa dasar mereka sehingga hanya fokus pada kemenangan Pilpres, padahal mereka turut mempersoalkan hasil Pileg. Mereka langsung loncat ke petitum-petitum berikutnya di mana semakin tidak beralur, terpisah-pisah, dan saling bertentangan.

Itulah alasan mengapa menurut saya petitum poin 2 tersebut sebaiknya ditolak atau dikesampingkan oleh majelis hakim. 

***

Referensi: kompas.com [1] [2]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun