Petitum Prabowo-Sandi Poin 2 Wajib Ditolak MK, Ini Alasannya
18 Juni 2019 12:58Diperbarui: 19 Juni 2019 01:185611
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 sedang digelar hari ini (18/6/2019) di gedung Mahkamah Konstitusi. Di sana hadir majelis hakim sejumlah 9 orang, pihak pemohon (kubu BPN Prabowo-Sandiaga), pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum/ KPU), pihak terkait (kubu TKN Jokowi-Ma'ruf Amin) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.