Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Petitum Prabowo-Sandi Poin 2 Wajib Ditolak MK, Ini Alasannya

18 Juni 2019   12:58 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:18 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Gambar: kompas.com

Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 sedang digelar hari ini (18/6/2019) di gedung Mahkamah Konstitusi. Di sana hadir majelis hakim sejumlah 9 orang, pihak pemohon (kubu BPN Prabowo-Sandiaga), pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum/ KPU), pihak terkait (kubu TKN Jokowi-Ma'ruf Amin) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Perlu diketahui bahwa agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan tanggapan (jawaban, bantahan, serta keterangan) dari pihak termohon dan pihak terkait atas posita (dalil gugatan) dan petitum (tuntutan) yang telah dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga pada sidang perdana lalu (14/6/2019).

Pihak termohon sudah selesai membacakan tanggapannya, dan selanjutnya kesempatan bagi pihak terkait untuk melakukan hal yang sama. Pembacaan tanggapan dari pihak terkait sendiri belum selesai dilakukan dikarenakan sidang tengah diskors oleh majelis hakim. 

Pada intinya, baik pihak termohon dan maupun pihak terkait kompak membantah seluruh posita dan petitum yang ada. Kedua kelompok tergugat ini sama-sama menegaskan bahwa mestinya majelis hakim menolak seluruh isi PHPU dari kubu Prabowo-Sandiaga karena dinilai tidak berdasar dan cenderung mengada-ada.

Tentu semua pertimbangan dan keputusan ada di tangan majelis hakim. Merekalah yang berwewenang menilai mana yang masuk akal dan sesuai aturan untuk diterima dan mana pula yang harus ditolak atau dikesampingkan.

Namun ada hal menarik untuk disimak untuk ditafsir, yaitu di antara 15 petitum, ada satu poin yang menurut saya dan kemudian oleh Ketua Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra juga berpandangan sama yakni petitum poin 2.

Pada poin tersebut tercantum petitum dengan bunyi sebagai berikut: 

"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor  987/PL.01.08KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019."

Screenshot PHPU | dok. istimewa
Screenshot PHPU | dok. istimewa
Di saat sidang, Yusril memaparkan tanggapannya sebagai berikut: 

"Pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan. Pemohon tidak menguraikan secara tegas dan jelas hasil pemilu mana yang menjadi pokok permohonannya. Oleh karena itu permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," papar Yusril.

Saya berpandangan bahwa bagaimana mungkin BPN Prabowo-Sandiaga menuntut dikabulkan petitum poin 3 dan seterusnya, sedangkan mereka sendiri meminta agar hasil rekapitulasi dan keputusan hasil Pemilu (Pilpres dan Pileg) dari KPU dibatalkan. Menurut saya itu adalah permintaan aneh dan lucu.

Kalau hasil Pemilu diminta dibatalkan, lalu apa dasarnya pasangan Prabowo-Sandiaga diklaim sebagai pemenang? Dengan hasil penghitungan internal BPN? Bagaimana pula dengan pengakuan perolehan suara yang sebesar 68.650.239 (yang persis sama dengan hasil KPU), apakah itu artinya batal juga?

Selain itu bagaimana mungkin hasil Pemilu dibatalkan sedangkan di sana termuat keputusan perolehan suara untuk Pilpres dan Pileg, keduanya kan sepaket? Apa kata para caleg kalau perolehan suara mereka ikut dibatalkan?

Dan fatalnya BPN Prabowo-Sandiaga tidak memperjelas pada petitum, apa dasar mereka sehingga hanya fokus pada kemenangan Pilpres, padahal mereka turut mempersoalkan hasil Pileg. Mereka langsung loncat ke petitum-petitum berikutnya di mana semakin tidak beralur, terpisah-pisah, dan saling bertentangan.

Itulah alasan mengapa menurut saya petitum poin 2 tersebut sebaiknya ditolak atau dikesampingkan oleh majelis hakim. 

***

Referensi: kompas.com [1] [2]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun