Mari analisis dan bertanya, bagaimana mungkin mereka sebut ada kecurangan dalam proses Pilpres sedangkan perolehan suara mereka dari KPU diakui? Lihat saja, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin berdasarkan hasil hitungan mereka berkurang sebanyak 22.034.193 dari hitungan KPU sebesar 85.607.362.
Apakah suara yang 22.034.193 itukah yang mereka sebut hasil penggelembungan? Siapa yang menggelembungkan, KPU atau kubu Jokowi-Ma'ruf Amin?
Jadi menurut saya, daripada 'ngalor-ngidul', mending kubu Prabowo-Sandiaga membeberkan bukti penggelembungan suara yang sebanyak 22.034.193. Selanjutnya mereka juga harus menjawab dengan data bagaimana bisa mengakui perolehan suara yang sebanyak 68.650.239.
Para hakim MK pun semestinya mengajukan cecaran pertanyaan serupa. Karena tugas hakim hanya menyidangkan hasil Pemilu, bukan prosesnya. Untuk menangani proses Pemilu merupakan kewenangan Bawaslu, atau terkait kode etik penyelengara adalah wewenangnya DKPP.
***
Referensi: Tayangan Sidang Perdana di Televisi dan Berkas PHPU Prabowo-Sandiaga