Seandainya pun bukan kedua lembaga ini yang bergerak karena memang mereka hanya menindaklanjuti laporan, bukankah pula ada pihak independen yang pasti bersuara? Kok malah cuma kubu Prabowo-Sandiaga?
Patut dipercaya pihak KPU sebagai penyelenggara Pemilu sangat tidak mungkin tidak memahami rambu-rambu dan koridor hukum yang wajib diindahkan. Apalagi Pemilu kali ini cukup kompleks dan komplit, KPU pasti cukup berhati-hati.
Apakah KPU itu sebuah lembaga yang baru lahir kemarin sore sehingga tidak tahu kewenangannya?
Semoga saja beberapa petitum BPN Prabowo-Sandiaga tidak menjadi bahan tertawaan publik. Dan terkait salah alamat atau tidak, biarkan para hakim MK nanti yang menilainya di persidangan.
***
Referensi: kompas.com dan mediaindonesia.com