Ijtihad Kulliy: Ijtihad yang mencakup seluruh aspek hukum Islam.
Ijtihad Juz'i: Ijtihad yang hanya mencakup sebagian masalah atau bidang hukum tertentu.
5.Berdasarkan Kualifikasinya
Ijtihad Muthlaq: Ijtihad yang dilakukan oleh mujtahid yang memenuhi semua syarat ijtihad.
Ijtihad Muqayyad: Ijtihad yang dilakukan oleh mujtahid yang hanya memenuhi sebagian syarat ijtihad.
Dalam praktiknya, seorang mujtahid atau lembaga fatwa dapat menggunakan berbagai jenis ijtihad ini secara kombinatif untuk menghasilkan kesimpulan hukum yang komprehensif dan kontekstual. Misalnya, dalam merumuskan fatwa tentang asuransi syariah, Dewan Syariah Nasional MUI melakukan ijtihad jama'i (kolektif) dengan metode istishlahi (mempertimbangkan kemaslahatan) dan menggunakan pendekatan ijtihad tathbiqi (penerapan) terhadap prinsip-prinsip muamalah dalam Islam.
Penerapan Ijtihad dalam Pengembangan Hukum Islam
Ijtihad memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan hukum Islam, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan kontemporer. Berikut beberapa contoh penerapan ijtihad dalam pengembangan hukum Islam:
1.Ekonomi dan Keuangan Syariah
Ijtihad telah menghasilkan berbagai produk hukum dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah, seperti:
Fatwa tentang perbankan syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah.