Mohon tunggu...
Tubagus TangkilaArzhiansyah
Tubagus TangkilaArzhiansyah Mohon Tunggu... Mahsiswa

Saya adalah mahasiswa UIN Raden intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Metode Ijtihad

14 Oktober 2025   00:24 Diperbarui: 14 Oktober 2025   16:50 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ijtihad Kulliy: Ijtihad yang mencakup seluruh aspek hukum Islam.

Ijtihad Juz'i: Ijtihad yang hanya mencakup sebagian masalah atau bidang hukum tertentu.

5.Berdasarkan Kualifikasinya

Ijtihad Muthlaq: Ijtihad yang dilakukan oleh mujtahid yang memenuhi semua syarat ijtihad.

Ijtihad Muqayyad: Ijtihad yang dilakukan oleh mujtahid yang hanya memenuhi sebagian syarat ijtihad.

Dalam praktiknya, seorang mujtahid atau lembaga fatwa dapat menggunakan berbagai jenis ijtihad ini secara kombinatif untuk menghasilkan kesimpulan hukum yang komprehensif dan kontekstual. Misalnya, dalam merumuskan fatwa tentang asuransi syariah, Dewan Syariah Nasional MUI melakukan ijtihad jama'i (kolektif) dengan metode istishlahi (mempertimbangkan kemaslahatan) dan menggunakan pendekatan ijtihad tathbiqi (penerapan) terhadap prinsip-prinsip muamalah dalam Islam.

Penerapan Ijtihad dalam Pengembangan Hukum Islam

Ijtihad memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan hukum Islam, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan kontemporer. Berikut beberapa contoh penerapan ijtihad dalam pengembangan hukum Islam:

1.Ekonomi dan Keuangan Syariah

Ijtihad telah menghasilkan berbagai produk hukum dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah, seperti:

Fatwa tentang perbankan syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun