Qaul Shahabi adalah pendapat sahabat Nabi SAW tentang suatu hukum yang belum ada nashnya dalam Al-Qur'an dan Hadits. Sebagian ulama menganggap qaul shahabi dapat dijadikan hujjah (landasan hukum).
Syarat-syarat Melakukan Ijtihad
Tidak semua orang dapat melakukan ijtihad. Para ulama telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid, antara lain:
1.Menguasai Bahasa Arab
Seorang mujtahid harus menguasai bahasa Arab dengan baik, termasuk ilmu nahwu, sharaf, dan balaghah. Hal ini penting karena sumber-sumber hukum Islam utama (Al-Qur'an dan Hadits) menggunakan bahasa Arab.
2.Memahami Al-Qur'an dan Ilmu-ilmunya
Mujtahid harus memahami Al-Qur'an secara mendalam, termasuk asbabun nuzul (sebab turunnya ayat), nasikh mansukh (ayat yang menghapus dan dihapus), muhkam mutasyabih, 'am dan khas, serta berbagai ilmu Al-Qur'an lainnya.
3.Menguasai Ilmu Hadits
Seorang mujtahid harus menguasai ilmu hadits, termasuk kemampuan untuk membedakan hadits shahih, hasan, dan dha'if. Ia juga harus memahami asbabul wurud (sebab munculnya hadits) dan berbagai istilah dalam ilmu hadits.
4.Memahami Ijma' dan Khilaf Ulama
Mujtahid harus mengetahui masalah-masalah yang telah disepakati (ijma') oleh para ulama dan masalah-masalah yang masih diperselisihkan (khilafiyah). Hal ini penting agar ijtihadnya tidak bertentangan dengan ijma' yang telah ada.