Pengertian Ijtihad Menurut Bahasa dan Istilah
Ijtihad menurut bahasa adalah usaha yang sungguh-sungguh atau pengerahan segala kemampuan untuk mencapai suatu tujuan. Kata ijtihad berasal dari bahasa Arab "jahada" yang berarti bersungguh-sungguh atau berusaha keras. Secara etimologi, ijtihad mengandung makna mengerahkan segenap kemampuan dan tenaga.
Adapun pengertian ijtihad menurut istilah, para ulama memiliki definisi yang beragam namun intinya sama, yaitu
Menurut Imam al-Ghazali: Ijtihad adalah pengerahan kemampuan seorang mujtahid dalam rangka memperoleh pengetahuan tentang hukum-hukum syara'.
Menurut al-Amidi: Ijtihad adalah mencurahkan segenap kemampuan dalam mencari hukum-hukum syara' yang bersifat zhanni, sampai merasa dirinya tidak mampu lagi mencari tambahan kemampuannya itu.
Menurut Imam asy-Syaukani: Ijtihad adalah pengerahan kemampuan dalam memperoleh hukum syara' yang bersifat praktis dengan cara istinbath (mengambil kesimpulan hukum).
Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa ijtihad menurut istilah adalah upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seorang mujtahid untuk menemukan hukum syara' yang bersifat zhanni (dugaan kuat) dengan menggunakan sumber-sumber hukum Islam. Ijtihad dilakukan terhadap persoalan-persoalan yang belum ada ketetapan hukumnya secara pasti dan jelas dalam Al-Qur'an maupun Hadits.
Metode-metode Ijtihad dalam Hukum Islam
Para ulama telah merumuskan berbagai metode ijtihad yang dapat digunakan untuk menetapkan hukum Islam. Beberapa metode ijtihad yang populer antara lain:
1.Qiyas (Analogi)
Qiyas adalah menetapkan hukum suatu persoalan yang belum ada nashnya dengan cara menganalogikan pada persoalan lain yang sudah ada hukumnya karena adanya persamaan 'illat (alasan hukum). Misalnya, menganalogikan keharaman narkoba dengan keharaman khamr karena sama-sama memabukkan.