Mohon tunggu...
Farhan Siddiq
Farhan Siddiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Andalas

Mahasiswa Aktif Ilmu Komunikasi Universitas Andalas, meminati dunia penulisan sejak di bangku SMP sampai sekarang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Tolak Sebagai Perlindungan Narasumber

6 Oktober 2022   03:04 Diperbarui: 28 Desember 2022   08:12 1519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak tolak merupakan hak wartawan karena profesinya, untuk mengungkapkan nama dan indentitas lainya dari sumber berita yang harus di rahasikanya (seperti yang di atur dalam UU No. 40/1999 tentang Pers). Di dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers juga menyatakan bahwa : "Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak". 

Tujuan dari hak tolak tercantum dalam Penjelasan Pasal 4 UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menerangkan tiga hal yaitu Tujuan Utama Hak Tolak. Tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. 

Hak tolak juga dicantumkan dalam Pasal 5 dan Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa : "Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan". Penjelasan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. 

Tujuan utama UU Pers memberikan jaminan hak tolak bagi wartawan dalam mempertaggungjawabkan pemberitaannya di depan hukum adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi. Hal tersebut dapat digunakan wartawan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan Negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan. Dengan merahasiakan identitas narasumbernya, maka segala tanggung jawab atas pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan akan dipikul oleh wartawan yang bersangkutan seolah-olah berita tersebut berasal dari dirinya sendiri. Dengan begitu Hak Tolak harus digunakan sangat selektif karena esensi penggunaan hak tolak adalah melindungi narasumber dari kemungkinan terancamnya jiwa keselamatan sang narasumber dan atau keluarganya. Akan tetapi Hak Tolak juga bisa dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Dengan adanya hak tolak itu masyarakat tentu tidak perlu takut untuk menjadi narasumber dan memberikan segala informasi penting selama dianggap valid dan benar terkait berbagai macam kasus karena dengan adanya hak tolak wartawan maupun pers dapat memberikan perlindungan terhadap narasumber apabila identitasnya ingin dirahasiakan.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun