Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hak Tolak Sebagai Perlindungan Narasumber

6 Oktober 2022   03:04 Diperbarui: 28 Desember 2022   08:12 1519 1
Hak tolak merupakan hak wartawan karena profesinya, untuk mengungkapkan nama dan indentitas lainya dari sumber berita yang harus di rahasikanya (seperti yang di atur dalam UU No. 40/1999 tentang Pers). Di dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers juga menyatakan bahwa : "Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak". 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun