6 Oktober 2022 03:04Diperbarui: 28 Desember 2022 08:1215191
Hak tolak merupakan hak wartawan karena profesinya, untuk mengungkapkan nama dan indentitas lainya dari sumber berita yang harus di rahasikanya (seperti yang di atur dalam UU No. 40/1999 tentang Pers). Di dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers juga menyatakan bahwa : "Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak".Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.