Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kedudukan sentral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR diposisikan sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Secara teori, DPR adalah representasi rakyat dan menjadi kanal utama dalam memperjuangkan kepentingan publik. Namun, dalam praktiknya, muncul keresahan masyarakat terkait perilaku oknum anggota DPR yang dianggap tidak mencerminkan martabat lembaga, misalnya dengan melontarkan pernyataan merendahkan rakyat dengan sebutan "tolol". Keresahan publik semakin memuncak dengan adanya tragedi kemanusiaan yang menimpa Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis Brimob dalam konteks demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI pada 28 Agustus 2025. Peristiwa ini menimbulkan gelombang protes besar di berbagai kota, yang tidak hanya menyoroti brutalitas aparat, tetapi juga memperkuat kekecewaan masyarakat terhadap lembaga DPR sebagai simbol negara yang gagal menjadi representasi aspirasi rakyat.
Situasi demikian memunculkan wacana publik: mungkinkah DPR dibubarkan? Artikel ini mengupas hal tersebut dengan pendekatan akademik, merujuk pada konstitusi, undang-undang, serta fakta sosial-politik yang melingkupinya.
Dasar Konstitusional: Larangan Membubarkan DPR
Konstitusi Indonesia secara eksplisit menegaskan bahwa DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden maupun lembaga negara manapun. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 7C UUD 1945:
"Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat."
Rumusan pasal ini merupakan hasil amandemen UUD 1945 yang dilatarbelakangi pengalaman sejarah masa Orde Lama dan Orde Baru, di mana lembaga legislatif sangat rentan terhadap intervensi eksekutif. Dengan adanya ketentuan Pasal 7C, konstitusi Indonesia menutup rapat peluang terjadinya pembubaran DPR, sekalipun melalui kekuasaan presiden yang sangat kuat.
Dengan demikian, dari aspek konstitusional, pembubaran DPR adalah hal yang mustahil dilakukan kecuali melalui perubahan UUD 1945 itu sendiri.
UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3): Mekanisme Keberlanjutan DPR
Ketentuan serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).