Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Prespektif Hukum

11 Mei 2023   18:02 Diperbarui: 11 Mei 2023   19:39 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://lp2m.uma.ac.id

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merujuk pada hak yang diberikan kepada pemilik atas karya cipta, merek dagang, rancangan industri, dan hak paten. HKI menjadi semakin penting di era digital karena adanya perkembangan teknologi dan internet yang memungkinkan karya cipta dapat dengan mudah disalin dan disebarluaskan. 

Oleh karena itu, perlindungan HKI sangatlah penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas serta memberikan insentif bagi pencipta untuk terus menghasilkan karya baru.

Dalam era digital, HKI menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah pelanggaran hak cipta yang semakin mudah dilakukan dengan adanya internet dan teknologi digital. Contohnya, sebuah karya cipta seperti lagu atau film dapat dengan mudah diunduh dan disebarluaskan tanpa izin dari pemilik hak cipta. 

Hal ini menyebabkan kerugian bagi pemilik hak cipta yang seharusnya memiliki hak eksklusif atas karya cipta tersebut. Tantangan lainnya adalah munculnya platform digital seperti YouTube, Instagram, dan TikTok, yang memungkinkan pengguna untuk membagikan konten dan mengunggah karya cipta orang lain. 

Meskipun platform tersebut telah menetapkan kebijakan perlindungan hak cipta, namun masih banyak pelanggaran yang terjadi. Pihak platform perlu bekerja sama dengan pemilik hak cipta untuk memperkuat perlindungan HKI dan mencegah pelanggaran hak cipta di platform mereka.

Untuk mengatasi tantangan ini, beberapa negara telah membuat undang-undang untuk memperkuat perlindungan HKI di era digital. Salah satu contohnya adalah Undang-Undang Hak Cipta Digital Millennium (DMCA) di Amerika Serikat. 

Undang-undang ini memberikan perlindungan bagi penyedia jasa internet (ISP) yang menyediakan layanan penyimpanan dan pengiriman informasi digital, seperti YouTube atau SoundCloud, asalkan mereka menghapus konten yang melanggar hak cipta saat diminta oleh pemilik hak cipta. 

Di Indonesia, HKI diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini melindungi hak cipta baik untuk karya yang dihasilkan di dalam maupun di luar negeri. Pemilik hak cipta juga dapat mendaftarkan karya ciptanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperkuat haknya dan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat. 

Selain itu, munculnya teknologi blockchain memberikan peluang baru dalam perlindungan HKI di era digital. Teknologi blockchain memungkinkan pengguna untuk membuat sertifikat autentikasi dan sertifikat kepemilikan untuk karya cipta mereka. Hal ini dapat mempermudah proses pelacakan dan pembuktian kepemilikan hak cipta.

Dalam kesimpulannya, perlindungan HKI di era digital sangatlah penting untuk memperkuat hak pemilik atas karya cipta mereka dan memberikan insentif bagi inovasi dan kreativitas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun